KUASA HUKUM PONITRI MELAYANGKAN SURAT KAPOLDA SUMUT, KAPOLRES ASAHAN, DAN PROPAM: DI DUGA PENANGANAN / MENANGANI KASUS DI POLSEK KISARAN DINILAI TIDAK PROFESIONAL
0 Komentar
KUASA HUKUM PONITRI MELAYANGKAN SURAT KAPOLDA SUMUT, KAPOLRES ASAHAN, DAN PROPAM: DI DUGA PENANGANAN / MENANGANI KASUS DI POLSEK KISARAN DINILAI TIDAK PROFESIONAL
www.mediapadjajaran.com - Asahan, 29 Juni 2025 — Tim kuasa hukum Ponitri, pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi pada Maret 2024, resmi melayangkan surat keberatan kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Asahan, dan Kabid Propam Polda Sumut.
Perkara ini menyoroti dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Sujono, dan oknum Kepala Dusun (Kadus) Dusun 13, Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Tim Hukum dari Perjuangan Rakyat Merdeka. Surat keberatan ini ditandatangani oleh tim kuasa hukum dari Perjuangan Rakyat Merdeka (PRM), yaitu:
Maju Hasurungan Sitorus, S.H.
Ezer Tambok Banjarnahor, S.H.
Timoteus Natanael Sirait, S.H., M.H.
Sakti Oloan Naibaho, S.H.
Philip Reis Silaban, S.H.
13 orang Saksi dan Surat Visum Sudah Ada — Tapi Kenapa Belum juga ada Penyidikan....?
Kuasa hukum menyatakan keberatan atas isi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menyebut bahwa perkara belum naik ke tahap penyidikan karena masih menunggu pemeriksaan ahli pidana.
Padahal, menurut mereka, unsur pidana telah terpenuhi melalui:
1. Keterangan saksi korban;
2. Keterangan saksi mata di lokasi kejadian;
3. Bukti visum yang menunjukkan luka akibat kekerasan;
4. Identitas terlapor yang disebut secara eksplisit oleh korban.
"Sudah ada visum yang menunjukkan bukti kekerasan fisik,kenapa dokter forensik belum diperiksa?ini justru penting sebagai penguatan alat bukti,"tegas Maju hasurungan sitorus,S.H,.Ketua umum PRM dan kuasa hukum Pelapor.
Penyidik Dinilai Tidak Profesional dan Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil. Tim hukum menilai, proses penyelidikan dari penyidik Polsek Kota Kisaran tidak ada menunjukkan kinerja secara profesionalisme, bahkan terkesan mengabaikan keberpihakan terhadap korban yang merupakan seorang lansia, secara fisik dan hukum tergolong lemah.
Ketergantungan mutlak pada pemeriksaan ahli pidana, tanpa menindaklanjuti bukti kuat yang sudah tersedia, dianggap sebagai bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum.
Tuntutan Tim Kuasa Hukum kepada Kapolda, Kapolres, dan Propam
Dalam suratnya, kuasa hukum meminta dengan tegas agar. :
✅ Kapolda Sumut melakukan supervisi langsung atas perkara ini.
✅ Kapolres Asahan mengambil alih kasus dari Polsek dan melakukan gelar perkara ulang di tingkat Polres atau Polda.
✅ Kabid Propam Polda Sumut memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan etik oleh penyidik yang menangani kasus ini.
"Perkara ini menyangkut korban lansia yang lemah secara fisik dan hukum,jika hukum tidak berpihak kepada yang tertindas,lalu untuk siapa hukum diteggakan?"
Maju hasurungan Sitorus,S.H.,Kuasa Hukum Pelapor Ponitri.(Litbang MPNI)
Read More »