Kasum TNI : Penyerapan Anggaran Perlu Dioptimalkan
Kasum TNI : Penyerapan Anggaran Perlu Dioptimalkan
(Puspen TNI). Suksesnya suatu kegiatan di lingkungan Mabes TNI harus dimulai dari perencanaan yang baik dan pengelolaan anggaran maupun waktu pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal yang ditentukan. Jika rencana dan pelaksanaan tidak sesuai, maka penyerapan anggaran sudah pasti tidak sesuai dengan harapan.
Demikian disampaikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A. pada acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa UO Mabes TNI Tahun 2019, di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (25/1/2019).
Menurut Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, agar tercapai efektivitas dan efisiensi anggaran, maka diperlukan langkah nyata untuk meningkatkan penyerapan anggaran, salah satunya dengan melaksanakan percepatan proses pengadaan barang dan jasa serta melaksanakan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI secara kolektif.
Selanjutnya Kasum TNI menjelaskan bahwa pada hakikatnya acara penandatanganan kontrak secara kolektif ini, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Instruksi Panglima TNI melalui Surat Telegram Nomor ST/1831/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang perintah melaksanakan Optimalisasi Pelaksanaan Program dan Anggaran TA 2019.
“Di lingkungan TNI, kebijakan penandatanganan kontrak secara kolektif selain sebagai upaya mempercepat daya serap anggaran juga sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan lintas tahun,” katanya.
Kasum TNI juga mengatakan bahwa penandatanganan kontrak bersama tidak akan terlepas dari sistem pengelolaan anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa. Pada tahun 2018 telah diterbitkan dua peraturan baru yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Di Lingkungan Kemhan dan TNI.
“Dengan diundangkannya Perpres dan Permenkeu tersebut tentunya terdapat perubahan dari peraturan sebelumnya, untuk itu agar para stakeholders yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa mempedomani kedua peraturan tersebut,” jelasnya.
Kasum TNI mengharapkan bahwa kegiatan penandatanganan kontrak secara kolektif ini dapat dilaksanakan secara konsisten pada masa mendatang, disamping itu agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang dapat melaksanakan kontrak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Para Pejabat, Pengawas Kegiatan (Wasgiat) dan Pengendali Kegiatan (Dalgiat) agar meningkatkan peran sesuai bidang dan fungsi masing-masing sedangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) TNI sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar membantu pelaksanaan kegiatan guna mencegah dan meminimalkan permasalahan dan keterlambatan penyelesaian pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Diakhir sambutannya, Kasum TNI mengucapkan terima kasih kepada seluruh PPK dan Kasatker yang telah menyiapkan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di awal tahun ini. Terima kasih juga kepada para mitra penyedia barang dan jasa yang telah mengikat kontrak dengan TNI, untuk selalu mengutamakan kualitas pengadaan barang/jasa serta semua pihak yang telah membantu terselenggaranya acara ini.
“Semoga apa yang kita upayakan pada hari ini akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara pada umumnya, serta bagi TNI pada khususnya,” tandasnya(MPNI)
0 Komentar: