PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI TEKNIS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II MANADO
PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI TEKNIS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II MANADO
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Manado melaksanakan penguatan tugas dan fungsi teknis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di Aula Bapas Kelas II Manado, Rabu (23/1). Kepala Bapas Kelas II Manado, Riski Burhannudin, memberikan perintah langsung kepada Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA), Ricky Lumingkewas, dan Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Rudianto Sasto, untuk memimpin pelaksanaan penguatan tugas dan fungsi teknis PK dan APK sesuai dengan Permenkumham No. 41 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional PK dan Permenkumham No. 42 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten PK.
Kegiatan penguatan tugas dan fungsi teknis PK dan
APK ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman PK dan APK agar dapat semakin meningkatkan kinerja di Tahun 2019 sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Dalam kegiatan penguatan ini juga ditegaskan untuk semakin menguatkan koordinasi antara PK/ APK dengan Kasubsi BKA dan Kasubsi BKD terkait pelaksanaan tugas.
Pada kegiatan ini, dibahas pula terkait Surat Edaran Nomor PAS-40.PK.01.04.03 Tahun 2019 Tentang Prosedur dan Mekanisme Kerja Pos Bapas. Yang mana berdasarkan surat edaran tersebut akan segera ditindaklanjuti implementasinya oleh Bapas Kelas II Manado dengan pelaksanaan kerja di empat Pos Bapas yang ada, yaitu Kotamobagu, Tahuna, Lirung dan Ulu Siau.
Salam,
Bapas Kelas II Manado/litbang
#kemenkumham
#ditjenpas
#kemenkumhamsulut
#bapasmanado
#kamipasti
#pastismart
#diarykemenkumham
#pengayomannusantara
0 Komentar: