Polsek Patrang ungkap kasus penjualan obat2an terlarang sesuai undang undang RI tentang Kesehatan.


Polsek Patrang ungkap kasus penjualan obat2an terlarang sesuai undang undang RI tentang Kesehatan.

Patroli hunting anggota polsek patrang di daerah sekitaran alun alun Jember, mendapatkan informasi bahwa didaerah sekitaran alun alun Jember trsbt ada seseorang yg mencurigakan kemudian setelah di cek kebenarannya dng menyanggong ternyata memang benar adanya bahwa tsk telah kedapatan melayani pembeli obat keras berbahaya berupa pil warna putih berlogo Y dan pil warna kuning yg berlogo DMP (TSK. AR), kemudianp dilakukan pengembangan ke daerah Klompangan Ajung Jember dan memang benar adanya sesuai dng bukti yg ada bahwa TSK.


Abdur rohim yg telah membeli obat warna putih berlogo huruf "Y" dan obat warna kuning berlogo DMP dari TSK. KS, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan berhasil ditemukan obat waena putih nerlogo hurif "Y"  dan obat warna kuning berlogo DMP berikit uang hasil penjualan obat trsbt, dng demikan tsk langsung diamankan berikut BB, selanjutnya dibawa ke Polsek Patrang utk proses hukum lebih lanjut.(litbangMPNI)

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151