Sat Narkoba Polres Sergai Dan Polsek Jajaran Tangkap 16 Orang Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba


Sat Narkoba Polres Sergai Dan Polsek Jajaran Tangkap 16 Orang Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba,Seorang Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Dan Terukur.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si memimpin giat konfrensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,KBO Sat Narkoba IPTU Defta Sitepu,Kanit 2 IPDA Barito Siregar

Adapun tangkapan yang dirilis selama 2 pekan terhitung tg 9 Januari hingga 18 Januari 2019 terdiri dari 11 LP, 7 LP Sat Narkoba,2 LP Polsek Teluk Mengkudu dan 2 LP Polsek Dolok Masihul

Jumlah BB Narkotika Sabu sebanyak 15,26 Gr dan Ganja sebanyak 2,7Gr dari 16 tsk laki laki dengan status 8 Orang pengedar dan 8 Orang pemakai
  
8 Orang Pengedar bernama
Dani Umbara ala Umbara (Lk 34 th),Budi Saputra als Budi Mamang (Lk 32 th),Mas Rizal als Bembeng (Lk 40 th),Panji (Lk 18 th),Budi Hartono (Lk 35 th),Darwin als Boncel (36 th),Suprimanto als Margen (27 th) ditangkap hari Selasa 15 Januari di Dusun C Tanah Merah Kec.Perbaungan Kab.Sergai dengan BB sabu 0,74 Gr dari keterangan tsk ini dikembangkan pengedarnya bernama Mustakim als Takim (24 Th) dan berhasil menangkap tsk dirumahnya beralamat di Dusun C Desa Tanah Merah Kec.Perbaungan dengan bb Sabu 5,86 Gr,Sepucuk Senjata Replika FN jenis air softgun,sebilah sangkur dan satu buah alat setrum.

Dimana saat dilakukan pengembangan terhadap tsk Mustakim yang menerangkan mendapat pasokan sabu dari seseorang rekanannya di Tembung berinisial BH di Tembung Percut sei Tuan Medan,terhadap tersangka ini dilakukan pengembangan dimana saat di perjalanan menuju Tembung tepatnya di Perbaungan sebelum jembatan sungai ular tsk minta istirahat hendak buang air kecil ternyata setelah selesai buang air kecil tsk mencoba kabur dan berlari menuju sungai ular,pelarian tsk dapat dihentikan setelah kaki kirinya tertembus peluru petugas yang sebelumnya telah diberi tembakan peringatan tetapi tidak diindahkannya dan tersangka langsung dibawa ke RS untuk mendapatkan pengobatan.
  

Tsk menerangkan adapun kegunaan bb senjata air softgun,sangkur dan alat setrum sengaja dipersiapkan untuk melindungi dirinya.

Untuk pemakai sebanyak 8 orang yaitu Masarudin (lk 50 th),Erwin Eka Putra (Lk 39 th),Irfan Efendi (21 th),Ali (lk 19 th),Widodo (lk 40 th),M.Saifani (lk 20 th),Suhartono (lk 36 th),DT (lk 16 th)

Untuk pengedar dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun,paling lama 20 th,denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar

Untuk pemakai melanggar pasal 112 (1) Sub 127 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun,paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 Milyar.(litbang)

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151