Sat Narkoba Polres Sergai Dan Polsek Jajaran Tangkap 16 Orang Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba
Sat Narkoba Polres Sergai Dan
Polsek Jajaran Tangkap 16 Orang Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba,Seorang
Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Dan Terukur.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman
Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si memimpin giat konfrensi pers didampingi
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,KBO Sat Narkoba IPTU Defta Sitepu,Kanit 2
IPDA Barito Siregar
Adapun tangkapan yang dirilis
selama 2 pekan terhitung tg 9 Januari hingga 18 Januari 2019 terdiri dari 11
LP, 7 LP Sat Narkoba,2 LP Polsek Teluk Mengkudu dan 2 LP Polsek Dolok Masihul
Jumlah BB Narkotika Sabu sebanyak
15,26 Gr dan Ganja sebanyak 2,7Gr dari 16 tsk laki laki dengan status 8 Orang
pengedar dan 8 Orang pemakai
8 Orang Pengedar bernama
Dani Umbara ala Umbara (Lk 34
th),Budi Saputra als Budi Mamang (Lk 32 th),Mas Rizal als Bembeng (Lk 40
th),Panji (Lk 18 th),Budi Hartono (Lk 35 th),Darwin als Boncel (36
th),Suprimanto als Margen (27 th) ditangkap hari Selasa 15 Januari di Dusun C
Tanah Merah Kec.Perbaungan Kab.Sergai dengan BB sabu 0,74 Gr dari keterangan
tsk ini dikembangkan pengedarnya bernama Mustakim als Takim (24 Th) dan
berhasil menangkap tsk dirumahnya beralamat di Dusun C Desa Tanah Merah
Kec.Perbaungan dengan bb Sabu 5,86 Gr,Sepucuk Senjata Replika FN jenis air
softgun,sebilah sangkur dan satu buah alat setrum.
Dimana saat dilakukan
pengembangan terhadap tsk Mustakim yang menerangkan mendapat pasokan sabu dari
seseorang rekanannya di Tembung berinisial BH di Tembung Percut sei Tuan
Medan,terhadap tersangka ini dilakukan pengembangan dimana saat di perjalanan
menuju Tembung tepatnya di Perbaungan sebelum jembatan sungai ular tsk minta
istirahat hendak buang air kecil ternyata setelah selesai buang air kecil tsk
mencoba kabur dan berlari menuju sungai ular,pelarian tsk dapat dihentikan
setelah kaki kirinya tertembus peluru petugas yang sebelumnya telah diberi
tembakan peringatan tetapi tidak diindahkannya dan tersangka langsung dibawa ke
RS untuk mendapatkan pengobatan.
Tsk menerangkan adapun kegunaan
bb senjata air softgun,sangkur dan alat setrum sengaja dipersiapkan untuk melindungi
dirinya.
Untuk pemakai sebanyak 8 orang
yaitu Masarudin (lk 50 th),Erwin Eka Putra (Lk 39 th),Irfan Efendi (21 th),Ali
(lk 19 th),Widodo (lk 40 th),M.Saifani (lk 20 th),Suhartono (lk 36 th),DT (lk
16 th)
Untuk pengedar dipersangkakan
melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukum paling singkat 5 tahun,paling lama 20 th,denda paling sedikit
Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar
Untuk pemakai melanggar pasal 112
(1) Sub 127 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling
singkat 4 tahun,paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan
paling banyak Rp.8 Milyar.(litbang)
0 Komentar: