SATRESNARKOBA KERJA KERAS BERHASIL MENGUNGKAP PEREDARAM NARKOTIKA DI LUMAJANG
SATRESNARKOBA KERJA KERAS BERHASIL MENGUNGKAP PEREDARAM NARKOTIKA DI LUMAJANG
POLRES LUMAJANG. Lagi lagi Satresnarkoba bekuk pengedar Narkotika jenis Ganja kering Dengan berat kotor 15.01 Gram di Tkp Rumah terlapor Sholeh Hudien alamat Dusun Joglosari Desa Tambahrejo Kec. Candipuro Kab. Lumajang Pada 26 Januari 2019,
Tsk atas nama SHOLEH HUDIEN
Laki laki, Umur 38 Th, Islam, Wiraswasta , alamat Dusun Joglosari Desa Tambahrejo Kec. Candipuro Kab. Lumajang.
Kasat Satresnarkoba AKP Priyo Purwandito , S.H
"kami mendapat informasi bahwa Tersangka Sholeh Hudien kedapatan menyimpan Ganja di rumahnya. dan benar saja saat tim menggrebek rumah Tersangka, didapati barang haram tersebut dalam penguasaan tersangka" terang Priyo.
Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil mengamankan barang bukti
3 bungkus kertas yg berisi Ganja dengan Total berat kotor Ganja 15.01 Gram.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan
"Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil kembali membekuk pengguna barang haram Narkotika jenis Ganja yg berada di tangan Tersangka Sholeh Hudein. Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yg bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba Diwilayah Lumajang"ujar Kapolres.
Tsk diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka Sholeh Hudien melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(litbangMPNI)
0 Komentar: