TAK MAU BERBAGI WILAYAH DENGAN KARTEL NARKOBA, POLRES LUMAJANG TANGKAP PENGGUNA SEKALIGUS KURIR SABU
POLRES LUMAJANG. Semangat dari Polres Lumajang untuk membersihkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus membara. Terbukti, kemarin (Sabtu, 26 Januari 2019) sekitar pukul 15.30 WIB Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kembali menangkap laki laki yang merupakan pengguna sekaligus kurir sabu di wilayah Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Laki laki tersebut diketahui bernama Bambang Sugianto Bin Muhari, Lumajang/16 Juli 1980 (38 th), Islam, SD (tamat), Ind/Jawa, alamat Dsn. Persil Banyuputih Kidul RT 28 RW 06 Desa Banyuputih Kidul Kec. Jatiroto Kab. Lumajang. Laki laki yang sehari hari berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut tak berkutik saat ditangkap petugas di tepi Jalan Raya (simpang tiga) Desa Banyuputih Lor Kec. Randuagung Kab. Lumajang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bungkus kecil yg terdiri dari lakban warna hitam berisi tisu warna putih, yg didalamnya berisi : satu poket / klip kecil yg berisi serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 0,17 Gram serta satu poket / klip kecil yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu dengan berat kotor 0,16 Gram sehingga jika ditotal, sabu tersebut memiliki berat kotor sebesar 0,33 Gram.
Tersangka sendiri tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 jenis Sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan bahwa peredaran sabu akhir akhir ini semakin marak dan sangat menghantui masyarakat Lumajang. “Dari pertama kali saya menjabat sebagai Kapolres Lumajang, sudah sangat berulang kali Sat Reskoba menagkap pengedar serta pemakai barang haram ini. Saya heran mengapa peredaran barang ini masih bisa masuk ke wilayah hukum Polres Lumajang. Saya berjanji kepolisian akan terus menyelidiki kasus peredaran ini secara mendalam, sehingga bisa menguak sekaligus menangkap kartel narkoba maupun adakah aktor intelektual yang bermain dibelakang kasus ini. Kepolisian sebagai garda terdepan sebagai pemberantas kasus narkoba tak boleh kalah” Tegas Arsal
Tersangka sendiri diketahui telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika sehingga mendapatkan ancamman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah serta paling banyak Rp 10 miliar rupiah.(litbangMPNI).
0 Komentar: