14 SISWA DENGAN HIV DI SOLO SUDAH TERPENUHI HAK ATAS PENDIDIKAN, KPAI APRESIASI WALIKOTA SOLO


14 SISWA DENGAN HIV DI SOLO SUDAH TERPENUHI HAK ATAS PENDIDIKAN, KPAI  APRESIASI WALIKOTA SOLO

Pada Rabu, 27 Februari 2019 pukul 07.30-09.30 WIB, KPAI  rapat koordinasi dengan  Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo,  berserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beserta   P2TP2A, Dinas Sosial, Komisi Penanggulang AIDS Indonesia Surakarta (KPAIS), dan Yayasan Lentera.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI juga diundang dalam rapat koordinasi ini, namun tidak hadir. 

KPAI juga mengundang Kemdikbud dalam rapat koordinasi tersebut mengingat kasus anak-anak dengan HIV kerap kali kehilangan hak atas pendidikan  di sekolah formal karena  penolakan orangtua siswa lainnya.  Hal tersebut penting di antisipasi dengan pembuatan regulasi sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak-anak dengan HIV, mengingat kasus serupa kerap terjadi, dimana pada  tahun 2011 terjadi penolakan seorang siswi di salah satu SMA swasta di DKI Jakarta; tahun 2012 terjadi di salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Gunung Kidul, Jogjakarta; dan tahun 2018 di Nainggolan, Samosir, Sumatera Utara. 

Adapun hasil rapat koordinasi adalah sebagai berikut:

1. Walikota Solo menyambut baik kehadiran KPAI untuk melakukan pengawasan langsung ke Solo dan melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait demi memastikan pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak dengan HIV. 


2. Walikota menjelaskan bahwa anak-anak yang diasuh oleh Yayasan Lentera sebagian besar berasal dari luar Solo (diantaranya Jakarta, Cirebon, Timika, Batam, Jawa Timur, dll), hanya ada 2 anak yang merupakan warga Solo. “Namun, atas nama kemanusiaan, Pemerintah Kota Solo tetap memenuhi hak-hak dasar anak-anak tersebut seperti pendidikan, kesehatan, bahkan administrasi kependudukan seperti akte kelahiran dan kartu keluarga,” ujar Retno. 


3. Walikota Solo dan Kepala Dinas Pendidikan Solo menyampaikan bukti tertulis bahwa   ke-14 siswa dengan HIV telah dipenuhi hak atas pendidikannya di sekolah formal. Anak-anak tersebut sudah dipindahkan ke beberapa sekolah negeri  di kota Solo. Adapun yang mengurus proses pindah seluruhnya adalah Dinas Pendidikan Kota Solo.  


4. Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo juga menyampaikan bahwa  pemenuhan hak atas kesehatan anak-anak dengan HIV selama ini anak-anak dengan HIV tersebut mendapatkan layanan kontrol rutin dan obat-obatan secara gratis atau ditanggung oleh APBD Pemkot Solo, termasuk biaya perawatan ketika harus di rawat di RSUD. 


5. Kepala Dinas Sosial Solo selama ini juga membantu anak-anak dengan HIV yang belum memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat) saat berobat ke RSUD diberikan kartu sakti sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. 

“Anak-anak yang belum memiliki KIS dikarenakan merupakan anak dari luar kota Solo dan tidak ada identitas yang jelas sehingga harus berproses untuk memperoleh KIS. Dinas Kesehatan Kota Solo akan memfasilitasi pembuatan KIS anak-anak tersebut setelah anak-anak tersebut masuk kedalam Kartu Keluarga pengasuhnya,” urai Retno 

Terkait rehabilitasi psikologis anak-anak yang berpeluang mengalami tekanan terkait kasus  penolakan belajar  di sekolah formal yang dialaminya, maka anak-anak tersebut akan di asessmen  oleh psikolog yang dimiliki Pemkot. Selain itu, Sakti Peksos (pekerja social)  juga sudah memulai melakukan psikososial ke anak-anak Lentera. 

REKOMENDASI 

1. KPAI mendorong Pemerintah Kota Solo untuk memfasilitasi pembuatan KIS dan KIP bagi anak-anak dengan HIV. 


2. KPAI mendorong Kementerian Sosial memberikan anggaran khusus kepada Pemerintah Kota Solo terkait penanganan jangka panjang anak-anak dengan HIV dari berbagai daerah yang saat ini sudah terlanjur  ditampung di Yayasan Lentera. Ketika seorang anak dengan HIV yang sudah yatim piatu dan tidak ada keluarganya lagi yang bersedia mengasuhnya, lalu ingin menyerahkan pengasuhan kepada   Yayasan Lentera, maka sebaiknya Dinas Sosial daerah asal menyampaikan permohonan kepada Kementerian Sosial RI. Kementerian Sosial selanjutnya harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Solo, jika mendapatkan persetujuan maka seluruh pembiayaan rutin dan  obat-obatan harusnya ditanggung oleh Dinas Sosial daerah asal dengan Kemensos RI. Daerah asal anak harus dituntut tanggungjawabnya juga, jangan seolah “membuang” dan selanjutnya tidak peduli pada warganya dengan HIV tersebut. 

3. Sebagai salah satu kota Layak Anak dengan kategori Utama, KPAI mendorong adanya koordinasi berkala antara Lentera dengan Dinas-dinas terkait di kota Solo  jika menghadapi masalah. Komunikasi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan atau malah saling lempar urusan. Apalagi Bapak Walikota Solo sangat memiliki kepedulian terhadap anak-anak, termasuk anak dengan HIV. (litbangM)

Solo, 27 Februari 2019 
Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang pendidikan

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151