Polres Metro Jaksel Amankan Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Polres Metro Jaksel mengamankan tersangka dari dua kasus kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Jakarta Selatan. Tersangka yang diamankan merupakan 2 pasang suami istri.
Kasus pertama terjadi di daerah Pancoran yaitu RT, 43 th, (suami) dan M, 39 th (istri). RT adalah ayah tiri korban dan M merupakan ibu kandung korban. Tersangka melakukan kejahatannya dengan cara tersangka M memaksa korban untuk melayani tersangka RT. Tersangka sudah beberapa kali malakukan aksi kejahatan ini ke korban. Setelah selesai korban pernah diberikan uang sebesar Rp. 200.000,- dan dibelikan handphone. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ayah kandungnya yang kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jaksel.
Kasus selanjutnya terjadi di daerah Cilandak yaitu R, 39 th (suami) dan I, 45 th (istri). Tersangka R ayah tiri korban yang seorang dukun, melakukan kejahatannya dengan cara menakut-nakuti korban akan terkena hal buruk apabila tidak melakukan hal yang disebutnya sebagai ritual itu. I, ibu kandung korban, yang mengetahui hal tersebut malah membiarkan dan ikut membantu tersangka R.
Sat Reskrim Polres Metro Jaksel dalam menangani kasus ini selain mengamankan tersangka dan meminta keterangan para saksi, juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain UPT pemberdayaan perempuan dan anak untuk melakukan konseling psikologis kepada korban.
Dari kedua kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti pakaian dan pakaian dalam korban. Akibat perbuatannya tersangka RT dan M dikenakan pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 35/2014 ttg Perubahan atas UU RI No. 23/2002 ttg Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman maksimal 15 th penjara. Sedangkan tersangka R dan I dikenakan pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 35/2014 ttg Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 ttg Perlindungan Anak Jo 64 KUHP dan atau 285 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 15 th penjara.(litbangMPNI)
0 Komentar: