PEMBINAAN ZONA INTEGRITAS OLEH KEPALA BALITBANGHAM, KANWIL BANTEN SIAP WBK WBBM
PEMBINAAN ZONA INTEGRITAS OLEH KEPALA BALITBANGHAM, KANWIL BANTEN SIAP WBK WBBM
Tangerang – Pencanangan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM merupakan langkah nyata dalam komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu.
Sehubungan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada hari ini Selasa (16/4) bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menggagas kegiatan rapat staf B dilanjutkan dengan Penguatan Pembentukan Satuan Kerja berpredikat wilayah bebas dari korupsi kepada seluruh satuan kerja di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program manajemen perubahan, sekaligus untuk mengevaluasi program reformasi birokrasi yang telah dicapai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yang dihadiri para pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator serta para Kepala UPT se Wilayah Banten bertempat di ruang aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Pada Februari 2019, Tim PMPRB Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI telah melakukan evaluasi penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di Kantor Wilayah Banten dan diperoleh nilai 53,35 untuk Unsur Pengungkit. Sehubungan dengan evaluasi yang telah dilaksanakan, Kepala Divisi Administrasi, Sorta Delima Lumban Tobing menghimbau seluruh pegawai untuk konsisten meningkatkan kinerja supaya penilaian tahun ini dapat meningkat. “Dengan adanya evaluasi ini, saya harap kita semua punya pedoman tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya,” tegas Sorta.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Banten, Imam Suyudi menyampaikan bahwa meskipun kita telah bekerja keras berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan, namun tidak bisa terlepas dari kekurangan. Permasalahan-permasalahan tetap saja muncul. Prinsip partisipasi masyarakat pada konsep Good Government yang menempatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol telah memudahkan berbagai pihak dalam menemukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini memaksa kita sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak boleh lagi alergi terhadap kritik dan koreksi dari masyarakat, namun dijadikan suatu bahan evaluasi dan segera untuk ditindaklanjuti.
Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Kurnia. Dalam paparannya, Asep Kurnia menjelaskan terkait hasil survey indeks persepsi korupsi (IPK) dan indeks kepuasan masyarakat (IKM) dilingkungan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Banten dimana berdasarkan survei tahap I, saat ini tren IKM masing-masing sudah mengalami peningkatan, namun hasil survei IPK masih memerlukan perbaikan. (Humas Kanwil Banten/litbangMPNI)
0 Komentar: