Ketua AMPHIBI Kota Medan Eks Ketua Buruh SBSI 1992 Kota Medan.


Ketua AMPHIBI Kota Medan Eks Ketua Buruh SBSI 1992 Kota Medan.

MPNI - MEDAN, 
Setelah berita PHK sepihak yang menimpa Ketua Serikat Buruh Perkebunan di PT.PN IV basis Ajamu viral di media, banyak dukungan moral bermunculan baik dari berbagai LSM serta mantan aktivis Buruh di Kota Medan.

Salah satunya dukungan moral yang di ucapkan oleh mantan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992(SBSI) Kota Medan, Rudianto yang kini menjadi Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) Kota Medan.

Rudianto, ketika dikonfirmasi radar-x saat sedang mengikuti perjumpaan dengan rekan-rekan LSM, Senin 24 Juni 2019, di Mabes LSM-KPK Nusantara, tepatnya di Jl. D.I. Pandjaitan terkait masalah yang menimpa Erison Sormin yang menjadi korban dugaan pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Pihak PT.PN IV Unit Usaha Ajamu Labuhan Batu, harus kita kawal. “Save Erison Sormin”.

Dikatakannya Pihak PT.PN IV Unit Usaha Ajamu keliru dan terlalu bernafsu untuk mempidanakan Erison Sormin tanpa ada putusan pengadilan.

“Mirisnya, rentetan kejadian tragis terhadap buruh tidak hanya disebabkan oleh kebijakan pemerintah dan pengusaha, tetapi juga peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Misalnya saja terkait PHK, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang awalnya diharapkan berpihak pada kepentingan buruh, justru memunculkan ancaman. Misalnya saja Pasal 158 UU No.13/2003 yang memberikan kewenangan pada pengusaha untuk mem-PHK langsung buruh yang diduga telah melakukan kesalahan berat,” kata Rudianto.

Rudianto menjelaskan, bahwa ancaman tersebut tidak berumur lama. 15 Oktober 2003 atau tujuh bulan setelah UU No. 13/2003 disahkan, sejumlah organisasi serikat buruh mengajukan permohonan judicial reviewke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan No. 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 silam, MK akhirnya menyatakan Pasal 158 bersama beberapa pasal lainnya tidak berlaku.


Menyikapi putusan MK tersebut, Depnakertrans tanggap dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945. Surat edaran ini, menurut Direktur Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans Gandi Sugandi, mempertegas putusan MK yang menetapkan bahwa pengusaha tidak dapat seenaknya mem-PHK pekerja/buruh yang sedang ditahan karena diduga melakukan kesalahan berat.

Dalam Butir 3 huruf a SE Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, ditegaskan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat, maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Rudianto menambahkan, keluarnya SE Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 juga merupakan respon atas kekhawatiran kalangan pengusaha mengenai kewajiban mereka untuk membayar upah kepada pekerja/buruh mereka yang ditahan karena diduga melakukan pidana. Dalam butir butir 3 huruf b SE Menakertrans tersebut, ditetapkan apabila pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja/ buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan Pasal 160 UU No. 13/2003.

“Rudi berpandangan secara makro negara masih minimalis untuk mewujudkan keberpihakan dan perlindungan pada buruh dan industri dalam negeri. Salah satu faktor penyebab rapuhnya industri Nasional adalah kepastian hukum yang tidak jelas melindungi buruh,” tambahnya. (red/litbangMPNI)

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151