TANPA DISERTAI DOKUMEN, SATGAS PAMTAS YONIF PR 328/DGH AMANKAN 19,5 KG GAHARU ILLEGAL
TANPA DISERTAI DOKUMEN, SATGAS PAMTAS YONIF PR 328/DGH AMANKAN 19,5 KG GAHARU ILLEGAL
Kayu Gaharu merupakan salah satu jenis kayu yang memiliki nilai jual yang mahal, sehingga perdagangan kayu Gaharu banyak dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan yang banyak tanpa melalui aturan hukum yang berlaku. Seperti yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH saat mengamankan seorang warga PNG yang membawa kayu Gaharu tanpa dokumen, Minggu (09/06)
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa karena komoditi jenis kayu Gaharu memiliki nilai jual yang tinggi sehingga kerap dimanfaatkan untuk dijual di Indonesia, “Saat itu Anggota kami a.n. Serka Dede sedang melaksanakan sweeping bagi pelintas batas dari arah PNG, saat seorang warga PNG a.n. Bapak Gerald Baria (40 Th) kami lakukan pemeriksaan barang yang dibawanya ditemukan 19,5 Kg kayu jenis Gaharu illegal,” kata Mayor Erwin.
“Saat kami interogasi lebih dalam, Bapak Gerald mengaku tidak mempunyai surat-surat atau dokumen resmi yang sah, dan menurut keterangannya kayu tersebut hendak dijual ke Indonesia untuk mendapatkan uang,” jelasnya.
Ditambahkan Mayor Erwin, kayu Gaharu sendiri memiliki nilai jual mahal karena banyak kegunaan nya salah satunya sebagai bahan dasar dari parfum, “Jenis kayu ini sudah menjadi komoditas perdagangan dari berbagai dunia, keterbatasan jumlah kayu Gaharu di alam serta tingginya permintaan dan minat terhadap jenis kayu ini membuat harga kayu ini sebagai salah satu komoditas mahal, untuk per kilo bisa mencapai harga Rp. 950.000,” tambahnya
“Saat ini barang bukti kayu jenis Gaharu tersebut sudah kami serahkan kepada pihak Balai Karantina Pertanian, Skouw,” ujarnya.(litbangMPNI)
0 Komentar: