Danrem 071/Wijayakusuma : Berpikir sebelum bertindak.
Danrem 071/Wijayakusuma : Berpikir sebelum bertindak.
MPNI - Pekalongan - Penggunaan media sosial oleh prajurit TNI dan keluarganya sedikit banyak telah membantu meningkatkan pemahaman masyarakat dunia tentang TNI. Pada saat yang sama pemanfaatan medsos oleh prajurit TNI juga dapat meningkatkan kepekaan, kepedulian dan wawasan prajurit terhadap perkembangan dan dinamika situasi di seantero dunia. Namun karena sifatnya yang terbuka dan merupakan ruang publik yang mudah diakses siapa saja, jika tidak dilakukan dengan benar, cermat dan waspada, penggunaan medsos juga dapat membawa hal buruk bahkan membahayakan bagi diri pribadi maupun satuan.
Hal tersebut dikatakan Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Kavaleri Dani Wardhana, S.Sos., M.M., M.Han., mengawali pengarahannya dalam Jam Komandan "1 Jam bersama Danrem 071/Wijayakusuma", didepan prajurit, PNS dan Persit Kartika Candra Kirana Cabang XX Dim 0710/Pekalongan, Jumat (18/10/2019) di Makodim 0710/Pekalongan.
"Tidak ada larangan penggunaan medsos oleh prajurit dan keluarganya. Tetapi pastikan pemanfaatan medsos membawa manfaat positif dan konstruktif bagi kita semua", tegasnya.
"Satu Jam bersama Danrem 071/Wijayakusuma" dalam Jam Komandan Korem 071/Wijayakusuma mengangkat tema tentang Berpikir Sebelum Bertindak dalam rangka Sosialisasi penggunaan media sosial yang bijak kepada para prajurit, PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana.
Dijelaskan Kolonel Dani, kegiatan yang dilaksanakan tersebut guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran prajurit dan PNS serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana dilingkungan Korem 071/Wijayakusuma tentang maraknya media sosial yang digunakan tidak pada tempatnya dan menangkal maraknya berita Hoax yang akhir-akhir ini terjadi.
“Kepada seluruh prajurit, PNS dan ibu-ibu Persit, saya mengajak dan menghimbau agar betul-betul bijak dalam menggunakan media sosial, jangan percaya berita yang belum jelas kebenaran dan asal usulnya. Lebih baik diam dan tidak me repost lagi berita tersebut jika memang tidak jelas asal usulnya,” tegas Danrem.
"Bersosial media tidak dilarang, namun kita harus pandai memilah, mana yang baik dan mana yang buruk buat kita, rekan, keluarga maupun handai tolan lainnya", pintanya.
Dikatakan, pada era globalisasi seperti sekarang ini, semua orang memiliki alat komunikasi yang dinamakan HP, karenanya kita harus bijak dalam penggunaan HP khususnya saat ber media sosial. “Apa yang kita tulis dan unggah di media sosial semua orang akan tahu, sehingga tulis dan unggah hal-hal yang memang benar-benar aman dan berguna bagi orang lain,” imbuhnya.
Kolonel Dani menegaskan, prajurit dan PNS serta Persit diseluruh wilayah jajaran Korem 071/Wijayakusuma, harus tetap berpedoman pada nilai-nilai dasar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, bagi prajurit TNI. Dan PNS dengan kode etiknya yakni Panca Prasetya Korprinya dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana sesuai aturan yang berlaku dalam Persit Kartika Chandra Kirana. "Kita harus setia kepada NKRI dan menjaga rahasia tentara sekeras-kerasnya. Kita harus bersikap represif dimana kita berada dan bertugas untuk hendaknya bertindak sesuai norma hukum, benar dan profesional. Dan, pastikan bila kalian menggunakan media sosial, gunakan selalu bahasa yang santun sesuai norma kepantasan sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya", jelasnya.
"Berpikirlah sebelum bertindak, waspada dan berhati-hatilah dalam bermedsos, karena bermedsos siapa saja dapat membaca akun pribadi kalian, layakkah isinya. Bersikap sopan, konstruktif dan jujur, tunjukan rasa hormat kepada institusi/satuan kalian. Pahami dengan benar perbedaan antara fakta dan opini. Lindungi privasi keluarga atau rekan kalian. Bila bersifat formal atau resmi, rujuk kepada staf sesuai bidangnya dalam hal ini staf Penerangan dan atau unsur pimpinan yang berwenang. Patuhi kebijakan dan aturan yang ditetapkan institusi atau satuan kalian", himbaunya.
Danrem berharap, seluruh prajurit, PNS dan Persit jajaran Kodim 0710/Pekalongan dapat memahami dan mengerti tentang pentingnya bermedia sosial sehingga tidak ada pelanggaran khususnya tentang penyebaran berita yang provokatif.(litbangMPNI)
0 Komentar: