Pembuangan Sampah Yang Dilakukan Dengan Sengaja Sudah Melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

*pembuangan Sampah Yang Dilakukan Dengan Sengaja Sudah Melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* 

www.mediapadjajaran.com - Pihak Aparat Harus Menegur Kapal Rute Ambon MBD (Chantika 10 c).

Mirisnya lagi pembuangan sampah tersebut dilakukan di tengah laut saat Kapal Beraktifitas Penanganan Sampah sangatlah penting yang sudah di canangkan oleh presiden agar selalu menjaga lingkungan dengan kebersihan serta akan di kenakan sanksi apabila membuang sampah dengan  sembarang dan di fasilitas umum, Apa lagi dalam hal ini kapal.

Seperti pada Kapal Rute Ambon MBD (Chantika 10 c). Pembuangan Sampah Ke Laut seakan-akan sudah menjadi kebiasaan yang entah sadar ataukah tidak sadar, inisiatif pribadi ataukah perintah atasan telah menjadi hal yang lumrah dan binatangnya ketika hal ini terjadi dan tidak ada hati yang tergerak untuk kesadaran ataupun penyesalan.

Menyelesaikan masalah ini karena tanpa disadari dampak jangka panjang dari kebiasaan yang tak Berhati ini adalah kerusakan dari ekosistem laut Maluku yang "katanya" merupakan Lumbung Ikan Nasional,
Dengan penemuan tanpa kami sengaja ini kami sebagai kontrol sosial agar pihak yang berwenang dapat memberikan arahan atau pembekalan kepada pemilik kapal ini Rute Ambon MBD (Chantika 10 c).
Dari mana anak cucu kita nanti akan makan ikan yang katanya sumber kecerdasan orang Maluku ketika laut kita sudah tercemar.(Red)

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151