PRAJURIT YONIF 5 MARINIR TERIMA PENYULUHAN HUKUM

PRAJURIT YONIF 5 MARINIR TERIMA PENYULUHAN HUKUM

www.mediapadjajaran.com - Dispen Kormar (Surabaya). Prajurit Batalyon Infanteri 5 Marinir menerima penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Gedung Antonius Kesatrian Marinir Suroto II Ujung, Surabaya. Senin (17/02/2020).

Penyuluhan hukum yang menjadi program  Brigade Infanteri 2 Marinir bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran prajurit Yonif 5 Mar tersebut dilakukan oleh Kasikum Brigif 2 Mar Mayor Marinir Sutiono, S.H.

Dalam penyuluhannya, Mayor Marinir Sutiono, S.H. menyampaikan beberapa materi yaitu tentang Hukum Pidana, mangkir dan desersi, Hukum Pidana KDRT maupun pelanggaran UU KDRT kepada prajurit Yonif 5 Marinir untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas ataupun bertindak di kehidupan sehari-hari.

Sementara itu Komandan Batalyon Infanteri 5 Marinir Letkol Mar Supriyadi, M.Tr.Hanla mengatakan, dengan penyuluhan hukum tersebut diharapkan seluruh prajurit memahami dan mengerti apa yang disampaikan oleh perwira Hukum dan setidaknya melaksanakan aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Kagiatan seperti ini sangat penting dan perlu sekali dilaksanakan, sehingga prajurit mengerti dan paham tentang hukum yang berlaku, sehingga dapat mengurangi pelanggaran di kedinasan maupun di kehidupan rumah tangga seperti apa yang di inginkan oleh satuan,” pungkasnya.
(PIMPRED MPNI)

Sumber Berita Dispen Kormar

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151