Babinsa Miri Serahkan Lambang Negara Burung Garuda Yang Baru Kepada Sekdes Brojol
Babinsa Miri Serahkan Lambang Negara Burung Garuda Yang Baru Kepada Sekdes Brojol
www.mediapadjajaran.com - Kodim Sragen - Babinsa Miri Serahkan Lambang Negara Burung Garuda Yang Baru Kepada Sekdes Brojol
Senin, 23 Maret 2020 pukul 09.00 - 09.30 Wib Babinsa Desa Brojol Koramil 16/Miri Serma Heri susanto melaksanakan komsos dengan Sekdes Desa Brojol Bp Bambang Puji s dalam rangka penyerahan dan penggantian Lambang Negara Burung Garuda dari yang lama diganti yang baru bertempat di Balaidesa , Ds Brojol , Kec Miri , Kab Sragen.
Logo baru tersebut bergambar bintang emas yang diapit padi dan kapas warna emas pula. Di bagian bawah tergambar simbol 4 pilar. Logo ini mencerminkan karakteristik dan tugas serta fungsi Kementrian.
Dalam UU No 24/2009 tentang UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 huruf D disebutkan dengan tegas penggunaan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini dilarang. Yang dibolehkan yaitu sesuai pasal 52: sebagai cap atau kop surat jabatan, sebagai cap dinas untuk kantor, pada kertas bermaterai, pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan, sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, dalam penyelenggaraan peristiwa resmi, dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah, dalam buku kumpulan undang-undang dan/atau serta di rumah warga negara Indonesia.(litbangMPNI)
0 Komentar: