Kejaksaan Tinggi NTB Memberikan Efek Jera Kepada Dua Cukong Perdagangan Kayu Sonokeling P21 Untuk Di Meja Hijaukan
Kejaksaan Tinggi NTB Memberikan Efek Jera Kepada Dua Cukong Perdagangan Kayu Sonokeling P21 Untuk Di Meja Hijaukan
www.mediapadjajaran.com - Mataram-Kamis, 19 maret 2020. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali & Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah merampungkan 2 (dua) kasus perdagangan kayu sonokeling hasil ilegal loging masing-masing an. tersangka TF dan Id.
Pemberkasan kedua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa peneliti aspidum Kejaksaan tinggi NTB.
Kronologis kejadian atas dugaan tindak pidana kehutanan a/n tersangka TF adalah melakukan pengumpulan dan membeli kayu sonokeling dikawasan hutan negara Toppo Rompu (RTK 65) wilayah Desa Adu, Kec. Hu'u, Kab. Dompu.
Sedangkan tersangka a/n Id telah melakukan tindak pidana kehutanan dengan mengumpulkan dan menguasai kayu sonokeling yang diamankan oleh petugas KPH Dinas Kehutanan Provinsi NTB di Jl. Lintas Sumbawa, Desa Mangge Nae, Kec. Dompu, Kab. Dompu, tepatnya disebelah palang pintu perbatasan Dompu dan Bima.
Atas kasus tersebut penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah menetapkan ke dua tersangka melanggar tindak pidana kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf "b" jo pasal 12 huruf "e" dan/atau pasal 88 ayat (1) huruf "a" jo pasal 16, UU RI No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan kurungan penjara paling lama 3 th dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tidak kejahatan ilegal loging semakin meningkat dan luas serta semakin kompleks, menyebabkan perusakan terjadi tidak hanya dihutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan konservasi. Lebih lanjut Nur mengatakan, perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu
tindak pidana kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisir serta melibatkan banyak pihak, sehingga kerusakannya sudah mencapai tingkat yg sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu penanganan perusakan hutan harus dilakukan secara luar biasa.... Red
0 Komentar: