Gelar Operasi Yustisi Di Rambipuji, Gugus Tugad Covid 19 Jember Tindak 98 Pelanggar
Gelar Operasi Yustisi Di Rambipuji, Gugus Tugad Covid 19 Jember Tindak 98 Pelanggar
www.mediapadjajaran.com - JEMBER - Dalam rangka menekan laju perkembangan Covid 19 di Kabupaten Jember, upaya Gugus Tugas Covid 19 mengoptimalkan berbagai upaya termasuk Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Seperti yang dilakukan pada Rabu 16/12/2020 yang dilaksanakan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat dengan melibatkan semua unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, diantaranya personel Polres Jember dipimpin Akp Istiono, TNI Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, Satpol PP, Personel Puskesmas Rambipuji, Pengadilan Negeri Jember serta unsur lainnya, termasuk Pramuka Saka Wira Kartika.
Ikut hadir Muspika Rambipuji diantaranya Camat Yuni Suhono, Kapolsek Iptu Sucipto dan Danramil 0824/13 Rambipuji Kapten Chb Mulyadi, sementara itu dalam operasi yustisi kali ini sebanyak 98 orang pelanggar ditindak oleh petugas. Menurut Kapten Chb Mulyadi dalam operasi tersebut dilakukan tindakan sidang secara virtual, dan kepada mereka dikenai sanksi menyanyikan lagu kebangsaan, hormat bendera dan kerja sosial pembersihan sekitar tempat operasi.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut menyatakan, bahwa dirinya yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 sangat mengapresiasi operasi yustisi yang dilaksanakan.
Hal tersebut sebagai bagian dari fokus upaya percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Jember disamping upaya-upaya lainnya, seperti penyemprotan Disinfecktan secara masiv dan.lain-lain. Tegas Dandim 0824/Jember. (SiswandiMPNI)
0 Komentar: