*APRESIASI KETUA UMUM BPAI KEPADA KETUA DPW BANTEN ATAS PELATIHAN TINGKAT DASAR ANGGOTA BPAI dan LKBH-BPAI*
www.mediapadjajaran.com - LEBAK. Wanasalam, 01 November 2021. Diadakan Diklat bersama di kantor sekretariat LKBH-BPAI Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten, yang beralamat di Kp. Duraen, Rt 027/Rw 007 Desa Muara, kec. Wanasalam Kabupaten Lebak-Banten.
Acara diklat dihadiri ketua DPW, Bapak M. Raden Syuhada dan sejumlah anggota jajaran LKBH-BPAI melalui via zoom meeting bersama Ketua Umum LKBH-BPAI, Karyono, S.H, yang memaparkan materi sekaligus memberikan pemahaman tentang aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya mengenai Management Advokasi Dan Bantuan Hukum BPAI dalam Materi Latihan Dasar Advokasi hukum Tingkat Pertama atau (Pelatihan Dasar Advokasi Pratama).
Menurut Ketua Umum Bapak Karyono bahwa Advokasi sendiri memiliki arti yakni untuk mewakili/mempresentasikan kepentingan orang lain, untuk memperjuangkan hak-hak tertentu, dan merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju. Advokasi bergerak untuk orang yang tidak mampu (unable) dan atau tak mau memperjuangkan hak /kepentingan sendiri, karena publik perlu fasilitator dan transformator untuk perubahan , advokasi dibutuhkan karena adanya ketidak adilan di masyarakat. Adapun yang diperjuangkan dalam advokasi yakni hak asasi manusia, non diskriminasi, kesetaraan/persamaan, menghargai pluralisme, pengakuan hak, keadilan, dan lain-lain.
"Dasar hukum advokasi dan bantuan hukum adalah sebagaimana termaktub dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 dalam pasal 1 ayat 3 "pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini".
Adapun menegement advokasi hukum oleh BPAI, hierarki dalam melakukan pendampingan/advokasi hukum pada kantor lembaga BPAI atau LKBH-BPAI tingkat daerah, baik DPW maupun DPC dan DPC/K, DPAC serta DPRT senantiasa berkoordinasi dengan ketua dewan pimpinan ditingkat masing-masing dan Ketua Umum BPAI. Syarat pelaksanaan advokasi hukum oleh anggota LKBH-BPAI adalah wajib memiliki kartu tanda anggota dan surat tugas LKBH-BPAI, mencatat dan menginventarisir perkara/persoalan khusus yang diadukan oleh masyarakat pencari keadilan, kemudian melakukan analisis perkara jika ditemukan dasar hukumnya maka dapat diterima perkara tersebut. Pelibatan anggota BPAI dari unsur profesi advokat dan non advokat dalam melakukan kegiatan advokasi hukum harus memenuhi syarat tertentu dan dilakukan pelatihan khusus Advokasi bagi anggota BPAI"Ucap Ketua umum bpai Karyono.SH
Masih menurut karyono "dengan dilaksanakan pelatihan advokasi hukum tingkat dasar tersebut diharapkan masyarakat Indonesia secara luas dan khususnya anggota BPAI semakin paham hukum dan taat hukum". Pungkasnya. (Dian & MPNI)
0 Komentar: