Luar Biasa Ada Apa Kuasa Hukum Desi Damayanti Menuntut Pelajar kelas 2 SMA Sebesar Rp. 18.500.000 Hanya Kejadian Lakalantas Roda Dua.
Luar Biasa Ada Apa Kuasa Hukum Desi Damayanti Menuntut Pelajar kelas 2 SMA Sebesar Rp. 18.500.000 Hanya Kejadian Lakalantas Roda Dua.
www.mediapadjajaran.com - Kisaran 9 Agustus 2023. Kejadian LAKALANTAS tanggal 25 Juli 2023 terjadinya kecelakaan di jalan F.L. Tobing Julius Sitorus masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMA dituntut pengacara dari saudari Desi Damayanti sebesar 18.500.000 rupiah dengan ancaman 1 tahun penjara.
Saat di wawancarai kronologi kejadian dari awak Media Padjajaran Nusantara Indonesia Julius, mengatakan berkendaraan dari arah simpang sibogat ke arah jalan F.L.Tobing dengan kecepatan 40 km/jam searah dgn suami ibu desi damayanti, tiba tiba mendadak suami ibu desi membelok ke kanan ke arah jalan elang dengan gugup julius berusaha menghindar, julius menjadi ikut berbelokan ke kanan, maka terjadi bersengolan ban belakang kendaraan roda dua suami ibu desi Damayanti yang mengendarai kendaraan roda dua.
Maka terjadilah kecelakaan, Julius mengalami luka berat dan juga mengalami urat kakinya 7 putus, 1 urat tendon, serta tulang retak, selam dirawat selama 1 Minggu di Rumah sakit. Sedangkan suami dan Ibu Desi Damayanti serta anaknya mengalami luka ringan dan sudah menjalankan aktivitas dan sudah bekerja kembali ungkapnya.
Dengan demikian yang di maksud dengan tuntutan seorang pengacara tanpa ada pertimbangan mengatakan memenuhi unsur pidana yang dimaksud pasal 310 UU no.22 pasal tahun 2009 (UU LLAJ)ayat 2 dan pasal 229 ayat 1.dengan alasan pasal tersebut di atas pengacara dari kuasa hukum menuntut ganti rugi sebesar 18.500.000 rupiah.
Apakah wajar anak di bawah umur dikenakan pasal tersebut, Julius adalah seorang anak Yatim yang masih pelajar duduk di bangku kelas 2 SMA dan hanya keluarga orang yang tidak mampu dan keluarga yang buta akan hukum tanpa ada mediasi.(Litbang MPNI)
0 Komentar: