DANREM 121/ABW BRIGJEN TNI LUQMAN ARIEF, S.I.P., M.I.P., HADIRI DEKLARASI ANTI NARKOBA MASYARAKAT PESISIR DESA PULAU LEMUKUTAN, KABUPATEN BENGKAYANG
www.mediapadjajaran.com - Bengkayang, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., hadiri Deklarasi Anti Narkoba masyarakat pesisir yang bertempat di Dusun karang Timur Desa Pulau Lemukutan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang Tahun 2024, Senin (24/6/24).
Pada kesempatan ini, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, Penetapan tanggal 24 Juni sebagai Hari Anti Narkoba Internasional sudah berlangsung sejak tahun 80-an. Tepatnya pada 24 Juni 1988, UNODC (United Nation Office on Drug and Crime).
"Adapun berat Netto shabu sebesar 19.893,20 gram yang akan dimusnahkan, dari 1 Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan total tersangka 5 Orang", katanya.
Lanjut, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen BNN RI bahwa negara hadir untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merupakan ancaman bagi keberlangsungan bangsa dalam membangun Indonesia Emas, Indonesia Maju, Indonesia yang bersih narkoba (Bersinar)", Pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komandan Korem 121/ Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., menyampaikan bahwa, kita sebagai bangsa Indonesia menyadari bahwa kejahatan narkoba adalah musuh kita yang harus dihadapi bersama. " Terus bersinergi untuk memerangi bahaya narkoba baik masyarakat lembaga pemerintahan dan lembaga non pemerintah kita padukan kekuatan untuk terus menolak narkoba dalam kehidupan berbangsa dan bernegara supaya NKRI tetap utuh dan berdaulat", ujarnya.
Lanjut, Danrem 121/Abw, Kita sadar betul bahwa Indonesia darurat narkoba, sebab penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun, merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan masyarakat serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan suatu Bangsa.
0 Komentar: