Kades Pematang Rambai Kec. Nibung Hangus Kab. BATUBARA Menghindar Kepada Tim Media (PERS) Tentang Penemuan Fisik Yang Tidak Sesuai Dengan SOP Pekerjaan.
www.mediapadjajaran.com - BATUBARA - Dalam kunjungan gabungan tim jurnalis dan LSM ke Kantor desa Pematang rambai, Kec.Nibung hangus, Kab.Batubara dalam sosial kontrol, yang dimana sudah dari bagian dari jurnalis dalam melakukan tugas tersebut, kamis (30/05/2024)
Setelah memasuki kantor desa tersebut, tim awak media menanyakan keberadaan kades kepada salah seorang dari perangkat desa yang berada di kantor tersebut, silahkan “masuk saja ke ruangan pak kades pak ujarnya!.” Tim awak media pun memasuki ruangan kades “mangimbur siagian” selaku kepala desa pematang rambai.
(1). Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani JUT patok I turap timbun JUT tambunan turap timbun JUT mawar) Rp 133.971.000
(2) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Pengadaan Lampu Jalan 3 Unit) Rp 15.000.000
(3) Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Rabat Beton Jalan Jambu Dusun XII Pem. Bamban) Rp110.858.400
(4) Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Rabat Beton Jalan Pematang Puar) Rp 110.858.420
Belum sempat mendapat jawaban dari kades, kades tersebut melarang tim awak media mengambil dokumentasi di saat tim menanyakan dana desa tersebut, “stop untuk mengambil dokumentasi di ruangan ini, saya ber hak melarang kalian” ucapnya dengan arogan. Sempat terjadi perdebatan antara tim awak media dengan kades tersebut yang dimana mengingat dalam UU PERS NO.40 Tahun 1999 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas dari seorang jurnalis dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Lanjut kades tersebut jika ingin turun ke fisik silahkan saja ucapnya dengan arogan, maka dengan itu tim meminta agar Kades dan ketua TPK dari pengerjaan tersebut dihadirkan untuk ikut turun langsung ke lapangan, “Biar kalian saja dengan TPK yang turun ujarnya!, Ada apa sehingga kades tersebut tidak dapat mendampingi tim awak media untuk melihat fisik di tahun 2023 ?, apa memang kades tidak siap mempertanggung jawabkan/memberi pernyataan di lapangan terkait pekerjaan tersebut.
Walaupun kades tidak dapat ikut untuk mendampingi turun ke lapangan, tim awak media tetap menjalankan bagian dari tugas untuk melihat fisik pekerjaan tersebut, selanjutnya kades mengarahkan BPD dan ketua TPK untuk mendampingi tim ke lapangan.
Setelah itu BPD dan ketua TPK membawa tim ke fisik Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani JUT patok I turap timbun JUT tambunan turap timbun JUT mawar) yang berbiaya Rp 133.971.000. dalam hasil pantauan awak media yang melihat pengerjaan dari JUT tersebut terkesan amburadul /asal jadi, yang dimana tim melihat dengan kasat mata jalan tersebut sudah retak, tim menduga pasir yang digunakan untuk pengerjaan JUT tersebut tidak diayak yang dimana batu apung nampak timbul di JUT tersebut, dalam hal itu seseorang yang yang dikatakan kades adalah ketua TPK dalam pengerjaan tersebut membenarkan bahwa dalam pengerjaan tersebut pasir tidak diayak sesuai dengan SOP pengerjaan yang berlaku.
Tim menanyakan kepada ketua TPK yang disuruh untuk mendampingi tim oleh kades, Meminta keterangan mengapa proyek tersebut terkesan asal jadi, “Kalo itu saya kurang tahu pastinya pak, karena saya bukan ketua TPK dalam pengerjaan ini” ungkapnya.
Gabungan dari tim LSM dan Jurnalis pun merasa dibohongi oleh mangimbur siagian selaku kades pematang rambai, Mengingat bahwa sebelum ke lapangan tim meminta agar ketua TPK yang dihadirkan, Ketua BPD mengatakan kemungkinan jalan tersebut cepat rusak dikarenakan mobil besar untuk angkutan sawit dan kelapa sering melintas di jalan tersebut.
Agar pemberitaan yang akan diterbitkan oleh beberapa media tidak tendensius, tim mencoba mewawancarai salah seorang warga yang berada tepat di lingkungan proyek jalan tersebut, yang dimana warga yang tak disebut namanya mengatakan bahwa jalan tersebut tidak pernah dilintasi oleh mobil besar pengangkut sawit dan kelapa, bilapun ada mobil yang melintas hanya mobil kecil seperti granmax dan L 300. Mengingat jam sudah pukul kurang lebih 12.20 WIB, tim memutuskan untuk kembali ke kantor desa agar membuat perjanjian untuk melanjutkan melihat pengerjaan yang lain setelah makan siang.
Tim gabungan media mendatangi kantor Desa dan dipersilahkan memasuki ruangan kades, serta membuat kesepakatan setelah jam makan siang akan melanjutkan untuk melihat fisik lainnya, “bagus itu,saya juga kebetulan mau kesana juga biar kita sama sama kesitu” ungkapnya Setelah jam menunjuk pukul 14.10, tim mencoba untukv menghubungi kades dan BPD via WhatsApp guna melanjutkan melihat fisik pengerjaan lainnya, namun setelah di telpon nomorc WhatsApp dari kades tidak aktif, dan begitu juga dengan no WhatsApp BPD yang ketika dihubungi salah seorang tim awak media berdering namun tidak diangkat, ketika tim menghubungi BPD untuk kesekian kalinya nomor BPD sudah tidak diaktifkan lagi.
Salah seorang tim awak media pun mencoba untuk menghubungi mangimbur siagian kades pematang rambai melalui telepon seluler, setelah dihubungi yang mengangkat telepon seluler dari kades bukanlah dia lagi, melainkan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari mangimbur siagian kades pematang rambai, “siang ibu,bukannya ini no pak kades pematang rambai ?, benar pak, tapi pak kades sudah pergi ke ladang” ucap seorang wanita yang mengaku sebagai istrinya !, Dalam hal itu tim awak media merasa sudah dibohongi untuk kedua kalinya, yang dimana kades pematang rambai tersebut terkesan menghindar/alergi dengan kedatangan tim jurnalis dan LSM, dalam hal itu kades cukup dipertanyakan mengapa menghindar dari tim awak media dan LSM untuk melihat fisik pengerjaan lainnya?.
Yang dimana mangimbur siagian kades pematang rambai diduga tidak memahami Undang Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Dengan terbitnya berita ini di beberapa media, diharapkan kepada seluruh instansi terkait untuk memberikan perhatian khusus kepada desa pematang rambai, agar desa pematang rambai memahami akan hal keterbukaan informasi publik yang tercantum di dalam UU No.14 tahun 2008.
Untuk perimbangan berita yang tidak tendensius, yang akan terbit di beberapa media online, cetak, dan TV Streaming, tim telah melakukan konfirmasi ke desa tersebut, dan meminta tanggapan kades pematang rambai melalui WhatsApp dimana Mangimbur siagian selaku Kades Pematang Rambai terkesan mengelak dari tim jurnalis dan LSM, hingga rilis berita ini terbit di beberapa media online dan TV Streaming.(kadiv.Asahan)
0 Komentar: