Pasangan Suami Istri pengedar Jenis Narkotika Sabu Seberat 25.000 Gram Barang Berasal Dari Malaysia Digagalkan Oleh Opsnal (Oprasi Nasional ) SatNarKoba Polres Asahan
www.mediapadjajaran.com - Asahan Minggu 13 Oktober 2024 Team Opsnal (Oprasi Nasional) SatNarKoba Polres Asahan, TNI AL serta TNI AD dan TNI AU mendapatkan informasi bahwa adanya Pengedar Narkoba Jenis Sabu masuk Dari Malaysia untuk di edarkan ke Indonesia.
Dengan adanya informasi yang sudah akurat maka perintah Kapolres Kabupaten Asahan untuk menindak lanjutkan kepada team opsnal satnarkoba polres Asahan bergerak cepat bahwa akan diadakan transaksi pada tanggal 14 oktober 2024 yang sudah ditentukan titik transaksinya di wilayah Tanjung Balai.
Saat team opsnal satnarkoba polres asahan berada di jalan Jendral Sudirman, tepatnya di kelurahan Sirantau kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, melihat kendaraan roda dua (motor) dua orang, dengan membawa kantong gerak geriknya mengundang kecurigakan team satnarkoba polres asahan.
Dengan dasar kecurigaan team satnarkoba polres Asahan menghentikan kendaraan roda dua yang dikendarain 2 (dua) orang tersebut dihentikan dengan sigap, setelah dapat di hentikan team meminta turun Dari kendaraan tersebut dan mempertanyakan barang kantong yang di bawa mereka.
Team melakukan pemeriksaan kantong tersebut ditemukan 13 bukusan pelastik dan dipertanyakan kepada ke 2 ( dua) orang tersebut apa isinya, mereka menjawab dengan beberapa alasan. Team satnarkoba tidak mudah percaya begitu saja, langsung team membuka apa isi plastik tersebut, ternyata adalah narkoba jenis Sabu.
Dengan adanya penemuan tersebut team langsung membawa pelaku pengedar barang haram tersebut, membawa pelaku untuk menunjukkan sisa barang itu dimana lagi.
Team satnarkoba polres Asahan mendapatkan pengakuan Dari pelaku masih ada di rumah pelaku, dengan sigap langsung team menuju rumah pelaku untuk pengeledahan dan berhasil menemukan sisa barang haram tersebut Sebanyak 12 (duabelas) kantong lagi, dengan jumlah total 25 kantong dengan masing masing perkantong seberat 1000 gram total berat 25.000 Gram jenis Narkotika Sabu.
Pelaku adalah pasangan suami istri yang beinisial MJ adalah suaminya SN adalah Istrinya dengan pengakuan pelaku mereka mendapatkan perintah Dari seseorang ber inisial K dengan mendapatkan Upah sebesar Rp. 5.000,000,- (lima juta rupiah) dengan alasan mata pencarian tambahan kekurangan ekonomi ungkapnya. Dengan perbuatan mereka dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Mati.
Saat Konprensi Pers Kapolres Kabupaten Asahan mengatakan, dengan keberhasilan team opsnal satnarkoba polres Asahan menggagalkan penyeludupan Narkotika ini terselamatkan generasi muda kita lebih kurang 100.000 jiwa (seratus ribu jiwa) yang dapat merusak dan masa depan generasi anak bangsa Indonesia dengan bahayanya penyalahgunaan Narkotika ungkap Kapolres Kabupaten Asahan. (Ramli P Kadiv)
0 Komentar: