6 (enam) orang Geng Motor Melakukan Penyerang Rumah Warga Penduduk, Di tangkap Sat Reskrim Polres Asahan.
6 (enam) orang Geng Motor Melakukan Penyerang Rumah Warga Penduduk, Di tangkap Sat Reskrim Polres Asahan.
www.mediapadjajaran.com - Humas Polres Asahan | Tindakan yang di lakukan Anggota Geng motor menyerang rumah warga di kec.Silau Laut kisaran, Kaca pecah sangat merugikan dan membuat warga sangat geram atas tindakan geng motor tersebut, melakukan penyerangan dan merugikan beberapa barang lainnya rusak milik warga.(19/11/2024).
Polres Asahan melalui Satreskrim polres asahan merilis dan pengungkapan kasus kekerasan yang dilakukan geng motor yang mana dalam Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH didampingi oleh Kepala Sekolah Al Maksum(salah satu sekolah tersangka), Kasat Reskrim Polres Asahan AKP GHULAM YANUAR LUTFI, S.T.K,.S.I.K,.M.H, Kasi Humas Polres Asahan diwakilkan Kasubsi Penmas Humas IPTU Dr.ANWAR SANUSI,S. SH.MH, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan IPDA SUPANGAT,SH Dan Kaurmintu Sat Reskrim IPDA ASIDO NABABAN.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal menerangkan dan menjelaskan di press release kepada awak media bahwa Atas kejadian penyerangan yang dilakukan geng motor tersebut pelakunya terdiri dari 6 (enam) orang telah di amankan dipolres asahan beserta alat dan barang bukti di sita, para pelaku masih pelajar terdiri dari inisial (MQ) 19 Thn, Mahasiswa, (RK) 16 th pelajar, (RR) 16 th pelajar, (MA) 16 th pelajar, (MAP) 17 th pelajar, (F) 16 th pelajar.
Perkara tidak pidana secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam pasal 170 ayat 1 ke 1 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. " Tegas Kapolres Asahan Akbp Afdhal. Disamping itu Kapolres mengatakan bahwa dengan kejadian ini kami meminta kerjasamanya kepada pihak pendidik dan orang tua murid agar anak didik dapat lebih di berikan pendalaman dan pengertian untuk mencegah kenakalan remaja mulai dini ungkapnya.
Kepada rekan- rekan awak media Kapolres Asahan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mendapatkan atau memperoleh informasi terkait Tindak Pidana segera memberikan informasi kepada pihak Polri. "Tutup Kapolres.(Ramli P)
0 Komentar: