Sat Narkotika Opsnal Polres Asahan Menggagalkan Penyelupan Narkotika Dari Malaysia Seberat 18 Kilo Gram Jenis Sabu Dan 12 Toples Plastik Jenis PIL Ekstasi
www.mediapadjajaran.com - Asahan - Minggu tanggal 03 November 2024 pukul 10.00.Wib, Sat Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi yang akurat bahwa di perbatasan perairan antara Indonesia dan Malaysia bahwa ada sebuah kapal yang sudah di berikan ciri ciri kapal mengangkut Narkotika Dari Malaysia.
Informasi yang didapat dari informan yang akurat Kapolres Kabupaten Asahan mengintruksikan kepada Sat Narkotika Polres Asahan Opsnal segera menindak lanjuti dan melakukan Koordinasi ke TNI untuk melakukan berpatroli ke perbatasan dengan cari ciri kapal yang di curigai membawa Narkotika, Sat-Narkoba Polres Asahan melakukan patroli dan melihat kapal sesuai ciri ciri kapal yang diberikan.
Kapal dapat di hentikan oleh Sat-Narkoba opsnal dan dilakukan penyisiran penggeledahan muatan dan mengamankan pelaku awak kapal dan memeriksa kelengkapan surat surat serta identitasnya yang terdapat 4 (empat) orang yang berinisial A.P., E.A.,AM., M.Y,.
Tim Sat-Narkoba opsnal melakukan penggeledahan keseluruh lingkungan kapal, dan menemukan barang haram tersebut 18 bungkus teh cina yang tertulis Guanyinwang dan Sat-Narkoba opsnal mempertanyakan kepada tersangkan ke 4 ( empat) tersangkan apa isinya mereka diam. Tim Sat-Narkoba opsnal membuka didepan para tersangka, ternyata isinya Narkotika jenis SABU dan 12 (dua belas toples berisikan PIL EKSTASI yang di sembunyikan di palka.
Dan Sat-Narkoba opsnal mengitrogasi tentang kepemilkan barang haram tersebut kepada ke 4 (empat) tersangka didapat keterangan bahwa kepemilikan Narkotika tersebut adalah yang bernama ASUNG warga negara Malaysia ungkapnya A.P (tekong).
Setelah mendapatkan semua keterangan Sat-Narkoba opsnal membawa para tersangka. Untuk di proses lebih lanjut, para tersangkan melakukan perlawanan dan memberontak kepada Sat-Narkoba opsnal, dengan sigap Sat-Narkoba opsnal melakukan tindakan tegas kepada ke 4 (tersangka) tersangka.
Pelaku dijerat hukuman pasal 114 ayat (2) Jo 38 Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 13 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Kapolres Kabupaten Asahan melakukan Konprensi pers di depan para awak media mengatakan Polres Asahan menyampaikan kepada awak Media, bahwa dari pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika yang digagalkan Sat-Narkoba Asahan dengan total, Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak kurang lebih 18.Kg, dan 12 toples plasti jenis Narkotika PIL Ekstasi yang digagalkan Sat-Narkoba opsnal dapat menyelamatkan generasi anak bangsa Indonesia kurang lebih 18.000 jiwa manusia, dan 86500 jiwa manusia, ungkapnya. (Ramli P)
0 Komentar: