Pengacara CONAL KANGINAN Mengirim Surat Ke KEJAKSAAN JAWA TIMUR Membeberkan Kronologi Atas Penangkapan CONAL KANGINAN OLEH POLDA JAWA TIMUR Dan Meminta MENGAUDIT (PT.GKM)

 


Sambungan Berita Pertama : Pengacara CONAL KANGINAN Mengirim Surat Ke KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR Membeberkan Kronologi Atas Penangkapan CONAL KANGINAN OLEH POLDA JAWA TIMUR Dan Meminta MENGAUDIT (PT.GKM) 

www.edapadjajaan.com - Jawa Timur SANIH MAFADI, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum "SANIH MAFADI & ASSOCIATES” yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CONAL KANGINAN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (copy terlampir).

Bahwa terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/496/Vlll/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 29 Agustus 2024 atas nama Pelapor Sdri. M. HALIM yang telah melaporkan klien kami atas nama CONAL KANGINAN, "Seorang Komisaris membuat laporan kepada Kepolisian merupakan suatu kejanggalan sebab mengatas namakan pribadi bukan perusahaan", yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber, Sub Direktorat Il, Unit Il dalam perkara dugaan adanya tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (2) Jo Pasal 65 ayat (2) dan/atau Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi •

1. Bahwa tuduhan terhadap klien kami CONAL KANGINAN telah melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE UU Nomor 1 1 Tahun 2008 dan UU No. 27

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), tidak jetas

(Obscuurr Libel) •

2. Bahwa atas Laporan Polisi tersebut diatas, klien kami CONAL KANGINAN telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor 

S.Tap/24/Xll/RES.2.5/2024/ Ditressiber, Tanggal 2 Desember 2024.

3. Surat Perintah Penahanan Nomor : Han/25/Xll/RES.2.5/2024/Ditressiber.Polda Jatim, tanggal 12 Desember 2024.

Berkenaan dengan laporan tersebut diatas kami Kuasa Hukum atas nama Sdr. CONAL KANGINAN, kami mohon kiranya Kepala Kejasaan Tinggi Jawa Timur, sesuai Tupoksi Kejaksaan, yang mempunyai tugas, Melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum 

  KEJAKSAAN DAPAT MELAKUKAN AUDIT DALAM SUATU PERKARA PIDANA ; yang mana : Ketaksaan dapat meminta auditor untuk melakukan audit laporan keuanqan badan usaha atau perseroan dalam suatu perkara pidana.:

Terkait laporan dan Penahan yang dilakukan oleh Penyidik Polri Ditressiber

Polda Jawa Timur, melakukan tindakan Penahanan dengan tuduhan melanggar :

 Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undanq-Undanq Nomor 11 Tahun 2008 tentanq Intormasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 avat (2) Jo Pasal 65 avat (2) dan/atau Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UndanqUndanq Nomor 27 Tahun 2022 tentanq Perlindunqan Data Pribadi.

1) Bahwa klien kami dituduh oleh pelapor dan Penyidik melakukan tindakan upaya paksa Penahanan terhadap sdr. Conal Kanginan tidak jelas (obscuur libel),

2) Bahwa orang tua klien kami setelah Meninggalnya SETYO IRFAN KANGINAN (Direktur-l) orang tua dari ditunjuk mewakili anggota keluarga yakni Conal Kanginan dan Christian Kanginan, menggantikan Setyo Irfan Kanginan (alm) berdasarkan Perjanjian Pembagian Hak Bersama, Tertuang dalam Akta Nomor: 33 dibuat oleh H.R, S.H., Notaris di Surabaya, tanggal 16 Juli 2013, dengan pembagian saham.•

  CONAL KANGINAN adalah pemegang dan pemilik 1.866 lembar saham, dan

  C. KANGINAN (adik Conal Kanginan) adalah pemegang dan pemilik 1.865 lembar saham, jumlah saham sebesar : 3.731 lembar saham (46,21%),

3) JUMLAH KEPEMILIKAN SAHAM PT. GKM sbb :

S.I. KANGINAN pemegang dan pemilik : 3.731 lembar saham (46,21%),

  F. KANGINAN pemegang dan pemilik 3.751 lembar saham

  M.E. KANGINAN pemegang dan pemilik 593 lembar saham (7,34%);

4) Bahwa sdr. F. KANGINAN selaku DIREKTUR UTAMA PT. G K M  sejak tahun 2011 s/d 2023 tidak pernah membuat laporan keuangan perusahaan yang di audit oleh Akuntan Publik sebagaimana mestinya dan diberikan kepada para pemegang saham sebelum dilaksanakannya RUPS-LB sesuai ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana ketentuan Pasal 66 sebagai berikut :

 Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS-LB, setelah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang kurangnya 

a. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;

b. Laporan mengenai kegiatan Perseroan;

c. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;

d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;

e. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;

f. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;

g. Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi

h. Anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau

5) Bahwa M. HALIM (Isteri F. Kanginan) selaku KOMISARIS PT. GKM tidak pernah melaksanakan Tugasnya sebagaimana Pasal

108 ayat (1) dan Pasal 114 IJU PT No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 

  Pasal 108 ayat (1) : Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, dan memberi nasihat kepada Direksi

  Pasal 114 ayat (2) : Setiap anggota dewan komisaris wajib menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab, dan 

  Sdri M. HALIM selaku Komisaris, juga tidak melakukan :

(1) Melakukan pengawasan terhadap sasaran atau objek tertentu, seperti audit keuangan, pengawasan organisasi, dan pengawasan personalia.

(2) Memastikan akuntabilitas dan transparansi operasional perusahaan.

6) Bahwa pada saat penyelenggaraan RUPS-LB bulan 09 November 2023 diminta laporan keuangan yang telah diaudit juga tidak ada dan kami melihat situasi pabrik barang inventaris kantor dan Mesin-mesin Pabrik dan bangunan dalam pabrik telah dibongkar/sudah kosong/dijual oleh F. Kanginan (Dirut PT. GKM) dan Pelapor Sdri. M.Halim (Komisaris PT. GKM), pada saat RUPS-LB kami tanyakan kepada Dirut sdr. F. Kanginan kemana semua barang-bang inventaris kantor dan mesin-mesin pabrik kenapa tidak ada pemberitahuan dan RUPS-LB diiawab oleh sdr. F. Kanqinan (Dirut PT. GKM) denqan aroqannva berkata sudah sava iual kamu mau apa dan kamu bisa apa.!!!. Ungkapnya.

Pada tgl. 09 November 2023, perihal notulen RUPS-LB kami tanyakan ke Notaris U. Calsum, S.H., M.Kn kenapa Notulen hasil RUPS-LB tidak dibuat menjadi Akta, dijawab oleh Notaris bahwa Dirut sdr. F. Kanginan tidak ada memerintahkan notulen hasil RUPS-LB untuk dijadikan Akta. dan 

7) Bahwa kemudian sdr. F. Kanginan membuat Undangan kembali untuk RUPS--LB pada tanggal tanggal 02 Desember 2023, kami minta laporan keuangan yang telah diaudit juga diberikan, dalam pelaksanaan RUPS-LB Dirut menjelaskan rencana penjualan Aset PT. GKM berupa bangunan Pabrik sudah kosong dan tidak ada lagi mesin-mesin pabrik sudah dijual tanpa dilakukan RUPS-LB dan usulan Dirut pada saat RUPS tanggal 02 Desember 2023, sebelum dilakukan RUPS-LB kembali DIRUT PT. GKM (sdr. F. KANGINAN) yang mengusulkan untuk menawarkan Tanah dan bangunan Pabrik akan di jual/ di tawarkan dan atau pembeli disepakati dilaksanakan RUPS-LB para pemegang saham minta agar Dirut membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2013 s/d 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik, terrmasuk aset-aset yang sudah dijual oleh Direktur Utama tanpa melalui RUPS-LB, sampai saat ini tidak di respon.

Surabaya, 27 Desember 2024 (bersambung)


0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151