POLDA JAWA TIMUR "MENAHAN " Conal Kanginan" Dengan Kasus Di Duga Tidak Jelas Dan Tanpa Ada Bukti Yang Jelas, Dan Diduga Mendapatkan Tekanan Mental Selama di Tahanan", Agar Mau Menuruti Kemauan Pelapor. KELUARGA CONAL KANGINAN MENUNTUT KEADAILAN ATAS PENAHANANNYA.
POLDA JAWA TIMUR "MENAHAN " Conal Kanginan" Dengan Kasus Di Duga Tidak Jelas Dan Tanpa Ada Bukti Yang Jelas, Dan Diduga Mendapatkan Tekanan Mental Selama di Tahanan", Agar Mau Menuruti Kemauan Pelapor. KELUARGA CONAL KANGINAN MENUNTUT KEADAILAN ATAS PENAHANANNYA.
www.mediapadjajaran.com Jakarta, 24 Januari 2025, Semenjak dari penahanan Pertama Tanpa ada surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap Conal Kanginan kepada Keluarganya,
Dan Tanggal 31 Desember 2024 baru terbit surat pemberitahuan penahanan Conal Kanginan terhadap keluarganya. Dengan No. SP.Han/25A/XII/RES.2.5/2024/Ditressiber.
Sampai saat ini Kasus penahanan Conal Kanginan oleh Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memicu perhatian publik. Dalam masa tahanannya selama 41 hari, Conal dilaporkan mengalami tekanan mental yang luar biasa.
Menurut informasi yang diterima, penahanan ini dinilai bermasalah karena hingga saat ini belum ada bukti jelas yang dapat mendukung tuduhan terhadap Conal. Kondisi ini semakin diperburuk dengan adanya pembatasan akses keluarga untuk menjenguknya selama ia berada dalam tahanan.
Pihak keluarga menyayangkan perlakuan yang diterima Conal Kanginan sangat memojokkan dan menilai kasus ini sarat akan kejanggalan. "Kami merasa ini seperti rekayasa kasus. Sangat disayangkan, Conal Kanginan, ditahan tanpa bukti yang jelas dan kami keluarga tidak diberi kesempatan untuk menjenguk. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan," ujar salah satu anggota keluarga Conal Kanginan.
Ada dugaan bahwa kasus ini bermotif finansial, sehingga memunculkan pertanyaan besar tentang proses hukum yang sedang berlangsung. Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar kasus ini segera ditinjau ulang secara transparan.
Pakar hukum mengingatkan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap ditegakkan. "Setiap warga negara berhak diperlakukan secara adil. Penahanan tanpa bukti yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia," ujar seorang pengamat hukum pidana.
Masyarakat berharap kasus Conal Kanginan dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, serta menjadi pengingat agar penegakan hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. perkara conal kanginan. yg ditangani oleh unit siber akbp charles ke bawa.. banyak menuai kontroversi di umum, diduga ada perkara atensi atau titipan dari para purna jenderal.
Conal sendiri merasa tidak pernah berbuat melawan hukum. PMH. dikarenakan Conal Kanginan perkara hampir P21. dan sekarang berjalan 41 hari dimulai penangkapan Conal Kanginan oleh tim siber polda jatim. Sanak saudara nya Ibu Damayanti dan Pak Noer yang juga alumni 81, sebagai kuasa hukum perkara ponakannya ini.
Keluarga sudah melayangkan surat ke pada Kapolda Jawa Timur, Meskipun alumni 81 letingnya eks kapolri jenderal Sutarman. Pak Noer tidak di gubris dalam mendampingi perkara ponakannya Conal Kanginan, mulai dari penyidik sampai tingkat kasubdit.. tidak mau memberikan hal pelayanan dan mengayomi untuk masyarakat kecil, pak noer dan bu damayanti jauh jauh dari jakarta. hanya untuk mengurus ponakannya.. tetapi masih di persulit untuk hak keluarga besuk tahanan.. Akhrinya pada hari selasa 21/1 siang, Conal Kanginan bisa di besuk di tahti Polda Jatim..
Perkara Conal Kanginan banyak campur tangan pihak luar diduga berbau finansial milyaran info yg diterima timred infopolnews di mako polda jatim.. sanajan perkara conal kanginan. dugaan APH yg menangani ini mencium bau harapan finansial dari Conal maupun dari pihak yg melaporkan.. Bersambung.
0 Komentar: