ADA APA POLSEK SEKTOR KISARAN KOTA DENGAN KASUS PENGANIAYAAN BAPAK KAMAN UMUR 70 TAHUN DARI TAHUN 2024 MENGAKIBATKAN KEHILANGAN HARTA BENDA SUDAH MEMBUAT LAPORAN TIDAK ADA PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT ATAU TINDAKKAN MENANGKAP PELAKU DENGAN ALASAN SAKSI TIDAK ADA SATU ORANG LAGI PADAHAL SAKSI KORBAN SUDAH DIPERIKSA DAN SUDAH DILAKUKAN VISUM
ADA APA POLSEK SEKTOR KISARAN KOTA DENGAN KASUS PENGANIAYAAN BAPAK KAMAN UMUR 70 TAHUN DARI TAHUN 2024 MENGAKIBATKAN KEHILANGAN HARTA BENDA SUDAH MEMBUAT LAPORAN TIDAK ADA PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT ATAU TINDAKKAN MENANGKAP PELAKU DENGAN ALASAN SAKSI TIDAK ADA SATU ORANG LAGI PADAHAL SAKSI KORBAN SUDAH DIPERIKSA DAN SUDAH DILAKUKAN VISUM
www.mediapadjajaran.com - Kab. Asahan Kisaran kota. Korban bapak Kaman yang sudah lanjut usia yang berumur 70 Tahun, adalah warga desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan yang dianiya pelaku mengakibatkan mengalami kehilangan harta benda berupa uang dan Perhiasan sebesar 11 juta.
Dengan usia yang senja 70 Tahun warga Desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulo Bandring , Kabupaten Asahan menahan sakit akibat dihantam dengan sebuah benda Besi dari belakang.
Pada saat itu bapak Kaman sedang bekerja membakar batu bata, didatangi pelaku dan mengajak bapak Kaman berbincang bincang, namun saat korban sedang menyusun batu bata keatas tungku bakar, secara tiba tiba korban dihantam oleh pelaku dengan sebuah sepotong besi, pelaku memukuli Bapak Kaman sebanyak empat kali dengan keras, korban bapak Kaman terlentang tidak berdaya. Dan pelaku langsung bereaksi mengambil barang milik korban berupa uang 7 juta dan cincin emas senilai 4 juta. Akhirnya dilarikan Ke rumah sakit umum H.Manan Simatupang selama 4 Hari opname akibat perbuatan kekerasan.
Sementara Anak Korban Ponitri Membuat Laporan Polisi Ke Posek Kisaran Tanggal 18 Maret 2024 LP/47/III/2024/SU/Res-Ash/Sek Kota Yang Dilaporkan Sujono Als Jono yang Diduga Seorang kepala Dusun 13 Desa Tanah Rakyat.
Sudah dilakukan Visum di Rumah sakit umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang. Dari Laporan Polisi Tersebut sudah dimintai Keterangan saksi 12 Orang Juga Saksi Korban yaitu Bpk Kaman Sudah Diperiksa.
Hingga saat ini tindak lanjut dari Laporan Polisi belum naik ke tingkat Penyidikan atau laporan tersebut tidak di proses .Penyidik menyampaikan Tidak Ada saksi satu lagi,artinya Bila saksi Tidak ada Laporan Polisi Tersebut tidak ada perkembangan dari Laporan Polisi tersebut.
Laporan Polisi yang di Laporkan tidak ada Perkembangan belum naik ke Tingkat Penyidikan.
Kami meminta Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta Juga Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Whisnu Hermawan Februanto memberikan Atensi Terkait Bagi masyarakat yang miskin yang dianiya sudah berumur 70 Tahun Di Kabupaten Asahan yang diduga dilakukan oleh Seorang Kepala Dusun ,dimana Laporan nya Tidak ada Perkembangan. Ujara Kuasa Hukum pelapor Maju Hasurungan Sitorus,S.H Perjuangan Rakyat Merdeka Pemerhati Keadilan Dan Penneggakan Hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum.(Red MPNI)
0 Komentar: