ADART





MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA 

NOMOR AHU - 0044861-AH.01.01. TAHUN 2022

SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU, BANGSA INDONESIA


AD/ART

Bismillahirrohmanirrohim

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa

Muqodimah

Tumbuh kembang media informasi pada dekade terdahulu yang diawali dengan media cetak yang kemudian disusul saat ini dengan kemajuan teknologi dan informatika membuat informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat lokal maupun internasional.

Sebagai pemersatu visi misi, pedoman dan aturan dalam melangkah dan menjalankan organisasi dan tata laksana Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI), maka AD/ART ini mutlak dibuat sebagai dasar.

Sebagai penyambung informasi, kesenjangan menjadi hambatan baik di pusat maupun daerah hingga pelosok yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). integrasi teknologi dan informatika yang teraplikasi pada pola kerja, cara berpikir dan budaya masyarakat didalamnya harus terlaksana tanpa merusak tatanan dan kebiasaan masyarakat sehingga media mampu memberikan peran dalam melestarikan seni dan budaya Nusantara, menciptakan image kreatif, mambangun karakter masyarakat dan sebagai kontrol sosial, hingga semua dapat dipertahankan dan dikenali diseluruh Nusantara dan Dunia.

Dalam pandangan umum yth bapak Ramli Jontang S sebagai pendiri Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) memandang perlu menyikapi eksistensi media terhadap pesatnya teknologi dimana informasi dituntut ; realtime, realible dan bertanggung jawab sehingga masyarakat luas dapat memilah informasi-informasi yang bersifat faktual, opini atau konsep, dan menerapkan informasi bersifat pemberian/perincian pada para investigator dan diwilayah-wilayah pengembangan cakupan hingga plosok tanah air. Sehingga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di Indonesia dengan motto. Satukan Bangsa bersama Media, Bekerja untuk fakta dan keadilan Karena Bangsa yang satu Bangsa Indonesia.  

Akhirnya tidak luput pengharapan dan doa melalui kinerja mapan, stabil, konstruktif yang kreatif sehingga Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) secara kolektif mampu membangun diri dan membina masyarakat memiliki wawasan kebangsaan, disiplin dan teguh menjaga ideologi bangsa dan agama serta visi dan misi Media Padajajaran Nusantara Indonesia (MPNI). 


BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN LAMBANG SERTA BADAN HUKUM


Pasal 1.

Nama Media, Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) atau  (Media cetak dan eletronik)

Pasal 2

Waktu Berdiri tanggal Pukul 24.00 Wib. Senin 07 Januari 2019

Pasal 3

Tempat Kedudukan

Berpusat di Jakarta Ibukota Indonesia (DKI), dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan disetiap Provinsi di seluruh Indonesia.

Pasal 4

Badan Hukum Media Padjajaran Nusantara Indonesia atau disebut www.mediapadjajaran.com / www.pmpni.com
Berbadan Hukum : PT. Pers Media Padjajaran Nusantara Indonesia (PMPNI). NOMOR AHU - 0044861-AH.01.01. TAHUN 2022


Pasal 5

Lambang


Arti Lambang

1. Bintang artinya Menerangi dan   melindungi
2. Mahkota emas artinya Kejayaan
3. Putih artinya Ketulusan dan keikhlasan
4. Hitam artinya Ketegasan
5. Biru artinya Wibawa dan keseimbangan
6.    Hijau artinya Kedamaian dan kerukunan
7. Merah artinya Keberanian dan kebijaksanaan
8. Lingkaran artinya Persatuan dan kesatuan


BAB II

AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT


Pasal 6

Asas dan Landasan Berazaskan Pancasila dan berlandaskan patrotisme serta nasionalisme bangsa Indonesia melalui wadah pers yang berimbang, profesional, secara berkesinambungan dengan motto Tegas, Akurat, Seimbang dan Fakta.

Pasal 7

Sifat

Sifat Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) adalah menerbitkan buku, media informasi cetak dan online yang penyebarannya dapat melalui tabloid dan jaringan eletronik agar mudah di jangkau seluruh lapisan masyarakat baik dalam negeri maupun luar negeri secara independen.


BAB III

VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI


Pasal 8

Visi

1. Mensosialisasikan informasi hukum, kriminalitas serta kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, lembaga pemerintah, kepolisian, kemiliteran dan khusus lainya untuk masyarakat melalui investigasi, pelaporan kegiatan dan informasi 

2. Mengakomodasi kebutuhan sosial, edukasi, pendidikan, politik, seni dan budaya masyarakat Indonesia melalui kegiatan langsung yang tertata dan terakomodir baik pribadi maupun dengan lembaga pemerintah, kepolisian, militer dan kemasyarakatan

3. Ikut serta menggali potensi masyarakat dan bangsa melalui media dan investigasi serta kegiatan kelembagaan baik internal Media Padjajaran Nusantara Indonesia MPNI maupun eksternal (kerjasama)

Pasal 9

Misi

Membangun dan mempersatukan bangsa melalui kerja pers dan karya jurnalistik serta ikut mensukseskan program pemerintah dalam menciptakan masyarkat adil makmur dan berwawasan kebangsaan melalui kegiatan dan kerja nyata di tengah masyarakat

Pasal 10

Tujuan dan Fungsi

1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan penjuru dunia

2. Memberikan pelatihan pers dan jurnalistik bagi wartawan dan umum untuk terciptanya sumber daya manusia (SDM) pers yang profesional dan bertanggung jawab berwawasan kebangsaan baik melalui seni dan budaya

3. Menciptakan media penyeimbang dari media yang sudah ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat, serta melestarikan seni dan budaya nusantara

4. Turut berperan mengawasi kinerja lembaga Negara, dan lembaga lain meliputi usahawan, eksekutif, yudikatif dan legislatif. Membangun wacana nasionalisme, sehingga terciptanya NKRI yang solid, toleran, tanpa membeda - bedakan Suku, Agama, RAS dan Antar golongan. Melaksanakan cita - cita bangsa, turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Menjadi media rujukan dan refrensi informasi dan bagi para media dan masyarakat luas.

6. Mambangun dan menciptakan opini publik yang positif dan kreatif dan tidak bertentangan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia


BAB IV

ANGGARAN RUMAH TANGGA MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA

Pasal 11

Struktur Organisasi

1. Struktur Struktur Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) terdiri dari pengurus pusat dan perwakilan daerah dan luar negeri.

2. Perwakilan Daerah Koordinator dan wakil koordinator perwakilan serta biro daerah di masing-masing propinsi ditambah personel-personel pers penunjang seperti wartawan umum, investigasi dan kegiatan.

Pasal 12

Keanggotaan

Tata Cara Penerimaan Anggota

1. Pengertian umum dan syarat keanggotaan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) tercantum pada Anggaran Dasar Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) BAB II Pasal 10, 11, dan 12

2. Anggota  Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) adalah warga perorangan yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang mendaftarkan diri menjadi anggota dan diterima serta disetujui oleh  pengurus.  

3. Permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis / lisan oleh warga perorangan  kepada  pengurus Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI). Permintaan menjadi anggota harus menyertakan keterangan data diri sesuai dengan  Kartu Tanda Penduduk  yang masih berlaku.

4. Permohonan untuk menjadi anggota Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) tersebut diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) Sekertaris Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI). Dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak formulir tersebut diterima, lengkap  dengan kelengkapan administrasi lainnya, pengurus Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) akan memberi jawaban kepada calon anggota, diterima atau ditolak. Surat tersebut ditanda-tangani oleh Pimpinan Umum atau Sekretaris Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI). 

5. Pendaftar yang diterima, dicatat dalam buku Daftar Anggota Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI).

Pasal 13

Berakhirnya Keanggotaan

1. Berakhirnya keanggotaan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) adalah seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI).

2. Keputusan atas berakhirnya keanggotaan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) ditanda-tangani oleh Pimpinan Umum atau Pimpinan Redaksi Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI).

3. Dalam hal anggota yang bersangkutan jika memiliki hutang kepada Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI), maka akan langsung dipotong dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lain jika ada atau dari sisa bayar yang terdapat pada Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI). Dan jika jumlah tersebut masih belum mencukupi atau tidak ada, maka sisanya tetap menjadi kewajiban bagi yang bersangkutan  untuk melunasinya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. 

4. Anggota yang telah berhenti  dan dikeluarkan oleh pengurus  dapat menjadi anggota kembali dengan mendaftarkan diri sebagai anggota baru lagi dan  membuat pernyataan  sanggup memenuhi  ketentuan  yang berlaku. 


BAB III.

PENERIMAAN ANGGOTA LUAR BIASA

Pasal 14

1. Ketentuan umum, hak, dan kewajiban  anggota luar biasa tertuang dalam Anggaran Dasar Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI)

2. Anggota luar biasa adalah warga perorangan yang berdomisili atau bertempat tinggal  diwilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Anggota luar biasa adalah warga perorangan yang  telah  melakukan pembayaran Administrasi dan iuran yang besarnya seperti yang diberlakukan bagi Anggota Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) biasa.

4. Permintaan menjadi anggota luar biasa harus menyertakan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih  berlaku.

5. Pengurus Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) memberikan keputusan  penerimaan dalam tenggang waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan  segera disampaikan kepada  pendaftar.

6. Pendaftar yang diterima  dicatat dalam buku daftar anggota luar biasa  Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI).

Pasal 15

Susunan Pengurus dan Tugas Tanggung Jawab Pengurus

1. Susunan Pengurus Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI)  adalah sebagai berikut : Pimpinan redaksi, Sekretaris dan Bendahara.

2. Uraian tugas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) adalah:

a. Pimpinan Redaksi, Pimpinan Redaksi Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas sebagai berikut : 

- Memimpin Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh Anggota Pengurus dan Pengelola.

- Mewakili Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) di dalam dan di luar pengadilan. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

- Pimpinan Redaksi bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

b. Sekretaris

Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI), adapun uraian tugasnya sebagai berikut :

- Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
- Mengusahakan kelengkapan organisasi.
- Mengatur jalannya perkantoran.
-  Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
- Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
- Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi.
- Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
- Menandatangani surat-surat bersama ketua.
- Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
- Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua;

c. Bendahara

Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI), antara lain :

- Bertanggung jawab masalah keuangan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI).
- Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
- Menyusun anggaran setiap bulan.
- Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
- Menyusun rencana anggaran dan pendapatan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI).
- Menyusun laporan keuangan.
- Mengendalikan anggaran.

Bendahara berwenang :

- Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.

- Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha. 

Pasal 16

Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus.

1. Proses pemilihan pengurus adalah sebagai berikut :

a. Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung atau formatur.

b. Tata cara pemilihan diatur dalam tata tertib rapat pemilihan pengurus.

2. Pemilihan secara formatur adalah sebagai berikut ;

a. Jumlah anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) perwakilan daerah dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) perwakilan daerah, pengurus pusat dan pengelola usaha, PT. Pers Media Padjajaran Nusantara Indonesia, dan orang yang dipilih dari kalangan pengurus demisioner dan anggota, bukan dari kalangan luar atau professional.

b. Semua anggota formatur dipilih oleh dan dari rapat anggota.

3. Dalam pemilihan pengurus baru, anggota pengurus lama yang dipertahankan sebanyak-banyaknya adalah 1/3 (sepertiga).

4. Formatur yang tidak berhasil membentuk pengurus, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, wajib mengembalikan mandat kepada rapat anggota  secara tertulis.

Pasal 17

1. Selama belum terbentuk  pengurus baku, maka pengurus lama yang ada merupakan  pengurus dalam keadaan demisioner  yang berwenang melakukan  pekerjaan pengurus untuk  urusan rutin.

2. Dalam hal formatur mengembalikan mandat maka pengurus (demisioner) segera mengadakan rapat anggpta  untuk pemilihan pengurus  selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan kemudian terhitung mulai tanggal penyerahan mandat oleh fssormatur.

Pasal 18

Anggota  pengurus sebelum memangku jabatanya, wajib menadatangani  surat  pernyataan yang bunyinya adalah sebagai berikut :

1. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI)  akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dan undang-undang Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI), anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peratuaran yang berlaku di Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) serta melaksanakan  ketentuan tersebut dengan  sebaik-baiknya.

2. Bahwa saya  dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus  Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) akan bekerja dengan aktif, jujur, tertib sehingga kepentingan anggota Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) bisa terlayani dengan baik.

3. Bahwa saya dalam menjalankan  tugas dan kewajiban sebagai pengurus Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) akan  menjauhkan perbuatan–perbuatan yang merugikan gerakan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) pada umumnya dan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) pada khususnya.

Pasal  19

1. Pengurus Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) yang melakukan perbuatan tidak sesuai dengan AD/ART dapat diberhentikan dengan tata cara pengenaan saknsi seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) 

2. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, pemberhentian sementara harus  diakhiri dengan keputusan  rapat pengurus lengkap dalam bentuk :

a. Pemberhentian sementara dicabut atau
b. Pemberhentian sementara tetap berlaku sampai ada keputusan rapat anggota berikutnya.

3. Anggota pengurus yang pemberhentian sementara dicabut, harus kembali ke kepengurusan semula kecuali  yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis.

4. Anggota pengurus yang pemberhentiannya  tidak diterima atau disahkan oleh rapat anggota harus  kembali  pada kepengurusan semula kecuali  yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis.

5. Anggota pengurus yang pemberhentiannya disahkan oleh rapat anggota maka pengurus  tersebut  harus berhenti dari jabatannya.


BAB VIII.

PENGAWAS

Pasal 20

1. Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas  tercantum dalam Anggaran Dasar Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI)

2. Anggota pengawas terdiri dari :

a. Pengawas Khusus 
b. Pengawas Manajemen

3. Anggota Pengawas MPNI dipilih berdasarkan ketentuan PT. Media Padjajaran Nusantara Indonesia dan atau peraturan perundangan yang berlaku.

4. Anggota Pengawas Manajemen dipilih secara langsung oleh Rapat Anggota dari kalangan anggota atau oleh formatur pemilihan pengurus apabila pemilihan anggota pengawas tersebut bersamaan dengan pemilihan pengurus.

Pasal 21

Pengawas Manajemen sebelum memangku jabatan wajib menandatangani surat pernyataan yang isinya sebagai berikut :

1. Bahwa saya dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai pengawas Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku pada Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI). Dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan jujur dan sebaik-baiknya.

2. Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) akan bekerja dengan rutin, tertib, cermat dan bersemangat sehingga kepentingan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) dan anggota-anggotanya mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya.

3. Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) akan menjauhkan dari perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) pada umumnya dan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) serta anggota pada khususnya.

Pasal 22

1. Ketentuan-ketentuan uang kehormatan dan atau penggantian biaya bagi anggota pengawas, ditetapkan dalam anggaran belanja yang disahkan oleh rapat anggota.
2. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawas, salah seorang diantaranya menjadi koordinator yang ditetapkan dalam rapat pengawas.

Pasal 23

1. Dalam hal anggota pengawas tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan diatas, diberhentikan sebagai anggota pengawas.

2. Dalam hal pengawas melanggar anggaran dasar, atas permintaan pengurus rapat anggota dapat memberhentikan anggota pengawas yang bersangkutam.

3. Tata tertib pembelaan diri oleh pengurus juga berlaku untuk pengawas.


BAB IX.

KARYAWAN DAN PENGELOLAAN USAHA

Pasal 23

1. Karyawan adalah pelaksana terlatih dan profesional yang ditunjuk untuk  mengelola dan mengembangkan aset-aset Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) dan dipimpin oleh seorang Manajer dan Kepala Unit Usaha.

2. Manajer membawahi 3 (tiga) Kepala Unit Usaha yang masing-masing kepala unit dapat memiliki karyawan.

3. Karyawan dipilih dan di seleksi oleh pengurus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya dan diangkat melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis. 

4. Karyawan  melaksanakan semua kebijakan pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus.

5. Karyawan  bertugas untuk merancang rencana kerja, mengelola dan menjalankan usaha sehari-hari. 

6. Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus berdasarkan perkembangan usaha Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI), kesepakatan, dan pertimbangan kemajuan bisnis Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) yang ditentukan oleh Pengurus. 

7. Pengelola mendapat bonus dari SHU dan THR setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan, kinerja, kesepakatan dan ketetapan Pengurus. 

Pasal  20

1. Pengelola melaksanakan rapat pengelola yaitu rapat yang hanya di hadiri oleh seluruh staf pengelola Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI).
 
2. Rapat pengelola dipimpin oleh manajer dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh salah satu karyawan di bawahnya. 

3. Rapat pengelola terdiri atas : 

a. Rapat pengelola harian, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan pengelola secara rutin setiap hari sebelum operasional, untuk mengetahui kesiapan staf pengelola, serta pemberian motivasi dan doa. 

b. Rapat Pengelola mingguan, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan pengelola rutin pekanan untuk menilai pekerjaan satu pekan dan menyiapkan rencana kerja pekan berikutnya.

c. Rapat pengelola bulanan, yaitu rapat koordinasi yang menilai kinerja Pengelola, Laporan Keuangan, L/R, Penilaian Kesehatan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI), Penilaian Aktiva Produktif (NPL) dari tiap penerima pembayaran dan sosialisasi kebijakan operasional yang perlu dilakukan. 

d. Rapat Pengelola mingguan dan bulanan dibuatkan notulensi rapat yang terdokumentasi dengan tertib dan di tandatangani oleh pemimpin rapat/manajer.

BAB XII.

SUSUNAN LAPORAN KEUANGAN

Pasal 22

1. Ketentuan pembukuan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) tercantum dalam Anggaran Dasar Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI)  
2. Laporan keuangan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) meliputi :
a. Neraca
b. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
c. Laporan Perubahan Ekuitas
d. Laporan Arus Kas
e. Laporan Sumber dan Penggunaan dana zakat 
f. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan yang berasal dari infaq, sodaqohdan waqaf serta dana social lainnya
g. Catatan atas Laporan Keuangan

Pasal 23

Hak dan Kewajiban

1. Setiap anggota dan wartawan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan bersama atas izin pemimpin umum serta Pimpinan Redaksi. 

2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID Card Media Padjajaran Nusantara Indonesia(MPNI) setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga.

3. Mendapatkan hak intelektual dan perlindungan dari Pengurus Media Padjajaran Nusantar Indonesia.

4. Hak - hak yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Kewajiban anggota dan wartawan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI), menjalankan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam Media Padjajaran Nusantara Indonesia Segala kewajiban wartawan / koresponden / perwakilan yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

7. Membantu terlaksananya kegiatan media Padjajaran Nusantara Indonesia seperti mengirimkan berita minimal satu dalam sehari. 

Pasal 24

Keputusan

Proses Pengambilan keputusan Segala bentuk keputusan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI)  dijalankan Diputuskan / Keputusan oleh Pemimpin Umum.

Pasal 25

Anggaran Rumah Tangga

1. Segala peraturan - peraturan Media Padjajaran Nusantara Indonesia yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI).

2. Pemimpin Umum memiliki kewenangan membuat / mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan dengan kondisi atau fase perkembangan Media Padjajaran Nusantara Indonesia. 

3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, harus diketahui oleh pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia. 

4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, dirubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB V

DEWAN PEMBINA

Pasal 26

Dewan Pembina

Dewan Pembina adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui rapat khusus antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Biro Provinsi atau perwakilan daerah.


Pasal 27

Kekuasaan dan kewajiban Dewan Pembina

1. Dewan Pembina Mengawasi serta membimbing kinerja pengurus Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI). baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.

2. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama antara sesama pengurus Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI)  bagi kepentingan dan Kelanjutan eksistensi Media Padjajaran Nusantara Indonesia ( MPNI)  ke depan.

3. Membantu penyelenggaraan dana untuk mendukung kelancaran kegiatan dan program-program pers dan jurnalistik Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI).


BAB VI

KEGIATAN DAN KEUANGAN

Pasal 28

Kegiatan

Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) mengemban fungsi media dan peranya sebagai menyampaikan informasi, menciptakan imej positif dan berkegiatn kreatif berdasarkan Fakta Yuridis sesuai motto : Satukan Bangsa bersama Media, Bekerja untuk fakta dan keadilan Karena Bangsa yang satu Bangsa Indonesia.  
Apabila Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) atau www.mediapadjajaran.com yang didirikan perwakilan daerah atas pengesahan pusat tidak dapat berjalan sesuai dangan ad/art atau adanya indikasi pelanggaran hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pengurus Media Padjajaran Nusantara Indonesia ( MPNI ) pusat berhak menegur, menindak sesuai aturan dan kebijakan yang dapat pula mengakibatkan pendiskualifikasian pelaku dan atau membubarkan struktur dan merevisi kembali bilamana langkah tersebut diperlukan.

Pasal 29

Pendapatan

Pendapatan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) maupun www.mediapadjajaran.com. terdiri dari ;

1. Usaha media padjajaran sesaui ketentuan dan hukum tataniaga berlaku di NKRI.

2. Bantuan Perseorangan Badan Hukum Bantuan dari pihak-pihak lain baik dalam negri maupun luar negri yang sah dan tidak terikat.

3. Iuran keanggotaan.

4. Usaha-usaha mandiri seperti Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI), warung dan lain sebagainya,

5. Jasa secara keseluruhan baik segi keamanan, pendidikan, pelatihan dan lain sebagainya.

6. Kerjasama ekonomi bidang usaha yang bermartabat dan menguntungkan para pihak.

BAB VII

ATRIBUT MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA

Pasal 30

Lambang atau Logo

1. Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI)  memiliki logo Media Padjajaran Nusantara Indonesia yang diijelaskan pada pasal 5, Atribut Lain Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI)  memiliki atribut lain selain atribut diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
 
2. Segala atribut Media Padjajaran Nusantara Indonesia yang akan di gunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku ( resmi ) Media Padjajaran Nusantara Indonesia.

3. Seluruh anggota MPNI dilapangan wajib menggunakan atau memakai atribut berlogo MPNI

4. Menjaga kehormatan logo sebagai simbol MPNI dan harga diri pribadi sebagai petugas maupun anggota MPNI

BAB VIII

PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA

Pasal 31

Perubahan

Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Dasar di anggap sah bila di lakukan melalui Rapat khusus Pimpinan (rapimsus) yang terdiri dari ;

1. Direktur PT. MPNI mewakili para komisaris dan stake holder melalui rapat umum pemegang saham.

2. Pimpinan Redaksi, Sekertaris Redaksi

3. Para kordinator atau Utusan Perwakilan daerah di setiap provinsi ( kabiro ).

4. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila di hadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 21 serta kordinator daerah di tambah minimal 15 perwakilan dearah di indonesia.

Pasal 32

Pembubaran

1. Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI)  hanya dapat di bubarkan melalui Pertemuan antara lain ; Direktur PT. Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI), Pemimpin UMUM Media Padjajaran Nusantara Indonesia, Pemimpin Redaksi di tambah 15 orang perwakilan daerah. 

2. Hasil keputusan pembubaran Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) hanya dinyatakan sah apabila di setujui oleh Direktur PT. Media Padjajaran Nusantara Indonesia, Pimpinan UMUM, Pimpinan Redaksi ditambah 15 perwakilan daerah. 

3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh Direktur PT. Media Padjajaran Nusantara Indonesia, Pemimpin UMUM, Pimpinan Redaksi ditambah 15 perwakilan daerah, maka dianggap tidak sah karena tidak memenuhi quarom.

4. Sebagaimana pada ayat (1) diatas, maka PEMIMPIN Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama diadakan. 

5. Apabila quarom tetap tidak tercapai maka musyawarah tersebut tetap di laksanakan dan di capai tanpa menentukan jumlah quarom yang di persyaratkan, melalui rapat khusus Direksi PT. Media Padjajaran Nusantara Indonesia, Pimpinan Umum dan Pemimpin Redaksi dan perwakilan Pimpinan Usaha mewakili wilayah.

6. Bilamana Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) telah dinyatakan sah dibubarkan, maka segala kekayaan yang dimiliki Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI) diserahkan kepada badan-badan sosial atau Media Media yang memiliki kesamaan Visi dan Misi dengan Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI)

7. sebagai pada ayat (4) di atas, diserah-trimakan melalui pertemuan formal oleh Pimpinan Umum dengan di saksikan para panitia Adhoc yang di bentuk sebagaimana pada ayat (3).


Pasal 33

Penutup

1. Setiap anggota Media Padjajaran Nusantara Indonesia (MPNI)  di anggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar Media Padjajaran Nusantara Indonesia. 

2. Anggaran Dasar Media Padjajaran Nusantara Indonesia dapat di ubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Media Padjajaran Nusantara Indonesia sebagaimana tercantum pada pasal 21 diatas. 

3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai tanggal penetapan. Wassalamu'alaikum wr. wb. (Pimpinan Umum Media Padjajaran Nusantara Indonesia)



0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151